Mitra Polri
Jumat, Oktober 23, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Utara
Dugaan ketidaktransparanan dalam penetapan biaya pemasangan sambungan baru air bersih di PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar

Dugaan ketidaktransparanan dalam penetapan biaya pemasangan sambungan baru air bersih di PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar

Diduga Pungli Berkedok Biaya Teknis, Terungkap Dua Versi RAB Pemasangan Sambungan Baru PDAM Tirtauli, KPKM-RI Akan Layangkan Surat Konfirmasi Resmi

by mitrapolri.com
18 Juli 2026 | 10:11 WIB
in Sumatera Utara

Pematang Siantar, Sumut – Mitrapolri.com|

Dugaan ketidaktransparanan dalam penetapan biaya pemasangan sambungan baru air bersih di PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar menjadi perhatian publik. Seorang calon konsumen atas nama M. Pardosi, warga Jalan Pintu Bosi, mengaku keberatan atas besarnya biaya yang harus dibayarkan untuk memperoleh sambungan air bersih dari perusahaan daerah tersebut.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, pada saat pertama kali mengajukan permohonan pemasangan sambungan baru, pihak PDAM Tirtauli menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp14.091.479,55. Nilai tersebut dinilai sangat tinggi oleh calon konsumen sehingga M. Pardosi mengajukan permohonan keringanan kepada pihak PDAM Tirtauli.

Setelah permohonan tersebut disampaikan, PDAM Tirtauli kemudian menerbitkan RAB kedua dengan nilai Rp8.866.591,79 atau dibulatkan menjadi Rp8.866.000. Namun demikian, menurut M. Pardosi, dirinya masih dibebankan tambahan biaya sebesar Rp2 juta untuk pemasangan pipa dari jaringan distribusi menuju rumah pelanggan. Dengan demikian, total biaya yang harus dipersiapkan mencapai sekitar Rp10,8 juta.

ADVERTISEMENT

“Awalnya saya diberikan RAB sekitar Rp14 juta. Karena saya merasa keberatan, saya mengajukan permohonan keringanan. Setelah itu dibuat RAB baru sekitar Rp8,8 juta. Tetapi saya masih diminta lagi biaya Rp2 juta untuk pemasangan pipa ke rumah. Jadi totalnya tetap sekitar Rp10,8 juta. Ini sangat memberatkan masyarakat,” ujar M. Pardosi.

Berdasarkan dua dokumen RAB tersebut, terdapat selisih anggaran lebih dari Rp5 juta. Perbedaan nilai tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar perubahan anggaran serta mekanisme penetapan biaya yang diterapkan oleh PDAM Tirtauli.

Dalam dokumen pertama, total anggaran pekerjaan tercatat sebesar Rp14.091.479,55, sedangkan pada dokumen kedua turun menjadi sekitar Rp8.866.591,79 setelah adanya permohonan keringanan dari calon konsumen. Meski demikian, masih terdapat tambahan biaya Rp2 juta di luar RAB untuk pemasangan pipa menuju rumah pelanggan.

Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka oleh PDAM Tirtauli, antara lain:

ADVERTISEMENT

Apa dasar perubahan nilai RAB dari Rp14 juta menjadi Rp8,8 juta?

Item pekerjaan apa yang dikurangi sehingga nilai anggaran turun lebih dari Rp5 juta?

Apa dasar hukum penarikan biaya tambahan Rp2 juta di luar RAB?

Apakah biaya tersebut telah diatur dalam Peraturan Direksi atau ketentuan tarif resmi?

Apakah pembangunan jaringan distribusi menjadi tanggung jawab pelanggan atau merupakan investasi perusahaan daerah?

  • BACA JUGA : Sertijab Dipimpin Kapolda Kalteng, Karorena, Karo Logistik, dan Kabidkum serta 3 Kapolres Resmi Berganti

  • BACA JUGA : SIAPA YANG BOLEH IKUT TENDER DI USK? Menguji DPT Universitas Syiah Kuala melalui Studi Kasus CV. Sabena Rakan

  • BACA JUGA : Kerajaan Judi milik AJU Bebas di Binjai, Aparat Tutup Mata?

Secara hukum, PDAM Tirtauli merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang penyelenggaraan dan tata kelolanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya ketentuan mengenai BUMD. Dalam Pasal 331, ditegaskan bahwa BUMD didirikan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, serta memperoleh keuntungan. Dengan demikian, orientasi pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi tujuan utama BUMD.

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah mengamanatkan agar setiap BUMD menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), yaitu transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran (fairness) dalam setiap kebijakan maupun pelayanan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, serta menetapkan biaya berdasarkan ketentuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Menanggapi persoalan tersebut, Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) menyatakan keprihatinannya terhadap mekanisme penetapan biaya pemasangan sambungan baru yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka.

Ketua Umum KPKM-RI, Hunter D. Samosir, mengatakan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Direksi PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar untuk meminta penjelasan mengenai dasar teknis penyusunan RAB, perubahan nilai anggaran, serta dasar hukum penetapan biaya tambahan di luar RAB.

“Kami menyayangkan apabila regulasi maupun mekanisme penetapan biaya di PDAM Tirtauli berpotensi memberatkan masyarakat. Sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang memperoleh penyertaan modal dan dukungan dari APBD serta mengemban fungsi pelayanan publik, PDAM seharusnya mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan keadilan. KPKM-RI akan melayangkan surat konfirmasi resmi untuk meminta penjelasan mengenai aspek teknis, dasar regulasi, serta legalitas penetapan biaya tersebut agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan pelayanan yang berkeadilan,” tegas Hunter D. Samosir.

KPKM-RI menegaskan bahwa langkah konfirmasi tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan, guna memastikan kebijakan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan hukum serta tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional bagi masyarakat.

KPKM-RI juga berharap Wali Kota Pematangsiantar selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas PDAM Tirtauli, dan Inspektorat Kota Pematangsiantar melakukan evaluasi terhadap mekanisme penetapan biaya pemasangan sambungan baru agar selaras dengan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 54 Tahun 2017, serta UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sehingga pelayanan air bersih sebagai kebutuhan dasar masyarakat dapat diberikan secara transparan, adil, dan tidak memberatkan warga.

Hingga berita ini diterbitkan, PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar masih memiliki hak jawab dan kesempatan untuk memberikan klarifikasi resmi terkait dua dokumen RAB, mekanisme pemberian keringanan biaya, serta dasar penetapan tambahan biaya pemasangan pipa menuju rumah pelanggan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Ricardo)

Share7SendShare

Berita Terkait

Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H., memberikan penghargaan (reward) kepada 20 personel berprestasi dalam apel jam pimpinan di Lapangan Mako Polres Samosir, Selasa (20/10/2026) pagi.
Sumatera Utara

Reward untuk 20 Personel, Kapolres Samosir: Prestasi Harus Dibuktikan dengan Kepastian Hukum

20 Oktober 2026 | 11:58 WIB

Samosir, Sumut - Mitrapolri.com | Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H., memberikan penghargaan (reward) kepada 20 personel...

Read more
Pelaku seorang pria berinisial YHP (43), beserta barang bukti ganja seberat 470 gram bruto di Jalan Jati, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Senin (12/10/2026) sekitar pukul 18.20 WIB.
Sumatera Utara

Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Amankan Pria dengan Barang Bukti Ganja 470 Gram

19 Oktober 2026 | 20:47 WIB

Pematang Siantar, Sumut - Mitrapolri.com| Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja dengan mengamankan...

Read more
Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Samosir IPTU Boy Alexander Hutasoit, S.H., bersama KBO Satresnarkoba IPDA Jamil Munthe, S.H., M.H., serta personel gabungan dari Satresnarkoba, Satreskrim, Sat Samapta, Sat Intelkam, Si Propam, Satpol PP, dan Kesbangpol Pemerintah Kabupaten Samosir.
Sumatera Utara

Polres Samosir Gerebek Sejumlah Lokasi Diduga Rawan Narkoba, Dua Orang Jalani Pemeriksaan Urine

19 Oktober 2026 | 20:14 WIB

Samosir, Sumut - Mitrapolri.com| Polres Samosir melaksanakan kegiatan pemberantasan dan pemulihan kawasan narkoba di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Samosir...

Read more
Ilustrasi foto
Sumatera Utara

Lapor Pak Kapolri! Warga Kecamatan Aek Songsongan dan Bandar Pulau Asahan Resah dengan Peredaran Narkoba

19 Oktober 2026 | 19:17 WIB

Asahan, Sumut - Mitrapolri.com | Warga Desa Perkebunan Bandar Selamat menilai bapak Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita belum mampu...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Selatan

Polres Ogan Ilir Gelar Sertijab Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Pemulutan, Kapolres Tekankan Profesionalisme dalam Bertugas

22 Oktober 2026 | 08:32 WIB
DKI Jakarta

Suryadi Djamil Apresiasi Kapolri Suyudi Ario Seto, Minta Sikat Narkoba hingga ke Pabrik

22 Oktober 2026 | 08:29 WIB
Nasional

Kapolri Suyudi Beri Dukungan kepada Iptu Agus yang Alami ISPA saat Bertugas Padamkan Karhutla

22 Oktober 2026 | 08:13 WIB
Kalimantan Tengah

Sambang Warga Toraja di Palangka Raya, Kapolda Kalteng Ajak Wujudkan Kamtibmas Aman dan Kondusif

22 Oktober 2026 | 08:10 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolres Kotim Gelar Kumpul bersama Masyarakat Kelurahan Baamang Barat

22 Oktober 2026 | 08:07 WIB
Kalimantan Tengah

Di Sela Kegiatan TMMD, Anggota Satgas Ajarkan Anak-Anak Mengaji

22 Oktober 2026 | 07:59 WIB
Kalimantan Tengah

Dukung Program Quick Wins Kapolri, Sikum Polresta Palangka Raya Sosialisasikan KUHP Nasional kepada Guru

22 Oktober 2026 | 07:56 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolres Seruyan Perkuat Sinergi Penanganan El Nino dan Karhutla

22 Oktober 2026 | 07:48 WIB
Kalimantan Tengah

Pastikan Kesiapsiagaan Pelayanan, Kapolres Seruyan Kunjungi Polsek Seruyan Hilir

22 Oktober 2026 | 07:45 WIB
Jawa Barat

Betonisasi Jalan Cikeas Udik Telan Anggaran Rp389,4 Juta, Kades Miptahul Palah Ajak Warga Kawal Hasil Pembangunan

22 Oktober 2026 | 07:42 WIB
Kalimantan Tengah

Petakan Kendala di Lapangan, Kapolres Seruyan Evaluasi Penanganan Karhutla

21 Oktober 2026 | 08:10 WIB
Kalimantan Tengah

Peduli Kesehatan Masyarakat, Polda Kalteng Dirikan Rumah Oksigen 24 Jam di 7 Titik Palangka Raya

21 Oktober 2026 | 08:03 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini