Pematang Siantar, Sumut – Mitrapolri.com|
Dugaan ketidaktransparanan dalam penetapan biaya pemasangan sambungan baru air bersih di PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar menjadi perhatian publik. Seorang calon konsumen atas nama M. Pardosi, warga Jalan Pintu Bosi, mengaku keberatan atas besarnya biaya yang harus dibayarkan untuk memperoleh sambungan air bersih dari perusahaan daerah tersebut.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, pada saat pertama kali mengajukan permohonan pemasangan sambungan baru, pihak PDAM Tirtauli menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp14.091.479,55. Nilai tersebut dinilai sangat tinggi oleh calon konsumen sehingga M. Pardosi mengajukan permohonan keringanan kepada pihak PDAM Tirtauli.
Setelah permohonan tersebut disampaikan, PDAM Tirtauli kemudian menerbitkan RAB kedua dengan nilai Rp8.866.591,79 atau dibulatkan menjadi Rp8.866.000. Namun demikian, menurut M. Pardosi, dirinya masih dibebankan tambahan biaya sebesar Rp2 juta untuk pemasangan pipa dari jaringan distribusi menuju rumah pelanggan. Dengan demikian, total biaya yang harus dipersiapkan mencapai sekitar Rp10,8 juta.
“Awalnya saya diberikan RAB sekitar Rp14 juta. Karena saya merasa keberatan, saya mengajukan permohonan keringanan. Setelah itu dibuat RAB baru sekitar Rp8,8 juta. Tetapi saya masih diminta lagi biaya Rp2 juta untuk pemasangan pipa ke rumah. Jadi totalnya tetap sekitar Rp10,8 juta. Ini sangat memberatkan masyarakat,” ujar M. Pardosi.
Berdasarkan dua dokumen RAB tersebut, terdapat selisih anggaran lebih dari Rp5 juta. Perbedaan nilai tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar perubahan anggaran serta mekanisme penetapan biaya yang diterapkan oleh PDAM Tirtauli.
Dalam dokumen pertama, total anggaran pekerjaan tercatat sebesar Rp14.091.479,55, sedangkan pada dokumen kedua turun menjadi sekitar Rp8.866.591,79 setelah adanya permohonan keringanan dari calon konsumen. Meski demikian, masih terdapat tambahan biaya Rp2 juta di luar RAB untuk pemasangan pipa menuju rumah pelanggan.
Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka oleh PDAM Tirtauli, antara lain:
Apa dasar perubahan nilai RAB dari Rp14 juta menjadi Rp8,8 juta?
Item pekerjaan apa yang dikurangi sehingga nilai anggaran turun lebih dari Rp5 juta?
Apa dasar hukum penarikan biaya tambahan Rp2 juta di luar RAB?
Apakah biaya tersebut telah diatur dalam Peraturan Direksi atau ketentuan tarif resmi?
Apakah pembangunan jaringan distribusi menjadi tanggung jawab pelanggan atau merupakan investasi perusahaan daerah?
- BACA JUGA : Sertijab Dipimpin Kapolda Kalteng, Karorena, Karo Logistik, dan Kabidkum serta 3 Kapolres Resmi Berganti
- BACA JUGA : SIAPA YANG BOLEH IKUT TENDER DI USK? Menguji DPT Universitas Syiah Kuala melalui Studi Kasus CV. Sabena Rakan
- BACA JUGA : Kerajaan Judi milik AJU Bebas di Binjai, Aparat Tutup Mata?
Secara hukum, PDAM Tirtauli merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang penyelenggaraan dan tata kelolanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya ketentuan mengenai BUMD. Dalam Pasal 331, ditegaskan bahwa BUMD didirikan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, serta memperoleh keuntungan. Dengan demikian, orientasi pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi tujuan utama BUMD.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah mengamanatkan agar setiap BUMD menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), yaitu transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran (fairness) dalam setiap kebijakan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, serta menetapkan biaya berdasarkan ketentuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Menanggapi persoalan tersebut, Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) menyatakan keprihatinannya terhadap mekanisme penetapan biaya pemasangan sambungan baru yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka.
Ketua Umum KPKM-RI, Hunter D. Samosir, mengatakan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Direksi PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar untuk meminta penjelasan mengenai dasar teknis penyusunan RAB, perubahan nilai anggaran, serta dasar hukum penetapan biaya tambahan di luar RAB.
“Kami menyayangkan apabila regulasi maupun mekanisme penetapan biaya di PDAM Tirtauli berpotensi memberatkan masyarakat. Sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang memperoleh penyertaan modal dan dukungan dari APBD serta mengemban fungsi pelayanan publik, PDAM seharusnya mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan keadilan. KPKM-RI akan melayangkan surat konfirmasi resmi untuk meminta penjelasan mengenai aspek teknis, dasar regulasi, serta legalitas penetapan biaya tersebut agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan pelayanan yang berkeadilan,” tegas Hunter D. Samosir.
KPKM-RI menegaskan bahwa langkah konfirmasi tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan, guna memastikan kebijakan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan hukum serta tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional bagi masyarakat.
KPKM-RI juga berharap Wali Kota Pematangsiantar selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas PDAM Tirtauli, dan Inspektorat Kota Pematangsiantar melakukan evaluasi terhadap mekanisme penetapan biaya pemasangan sambungan baru agar selaras dengan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 54 Tahun 2017, serta UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sehingga pelayanan air bersih sebagai kebutuhan dasar masyarakat dapat diberikan secara transparan, adil, dan tidak memberatkan warga.
Hingga berita ini diterbitkan, PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar masih memiliki hak jawab dan kesempatan untuk memberikan klarifikasi resmi terkait dua dokumen RAB, mekanisme pemberian keringanan biaya, serta dasar penetapan tambahan biaya pemasangan pipa menuju rumah pelanggan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Ricardo)




