Aceh Utara, Aceh – Mitrapolri.com
Persoalan penambahan syarat Balon Geuchik Pilchiksung Meunye Tujoh, Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara, berdasarkan laporan dari Camat Pirak Timu dan pihak Yara, kami menyampaikan bahwa Pilchiksung harus mengacu pada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009, ucap Mansur, SH Kabag Pemkim Aceh Utara via pesan Whatshap saat dikonfirmasi awak media Senin 28 November 2022.
Iya juga menambahkan, Tim verifikasi berkas yang dibentuk ditingkat kabupaten pasti akan menolak berkas yang tidak berdasarkan Qanun Aceh tersebut, terhadap penolakan berkas Hasbullah pihak Kabupaten (Pemkim) sudah sering memfasilitasi baik dengan Camat, P2G dan Tuha Peut, agar P2G dapat menerima,” katanya.
Menurut pengakuan wakil ketua P2G, bahwa berkas Hasbullah sudah sempat diterima pada masa penjaringan tapi dinyatakan tidak lengkap karena tidak dilampirkan rekomendasi imum Gampong.
” Kepada P2G tidak diberi kewenangan utk menambahkan syarat calon dan bila benar apa yang dilaporkan Yara, itu bisa digolongkan mendiskrimidasi warga dapat dipidana, P2G menjawab, itu kami lakukan adalah keputusan gampong dan kami siap menerima apapun resiko demi menjaga harkat dan martabat Gampong”, ujar P2G.
- BACA JUGA : Kapolda Sumatera Selatan Memberi Instruksi Tegas kepada Jajaran untuk Menindak Seluruh Praktik Kegiatan Ilegal Driling
- BACA JUGA : Polres Purbalingga Gandeng Wartawan dan Mahasiswa Kirim Bantuan untuk Korban Gempa di Cianjur
- BACA JUGA : Ir Sri Meliana Anggota DPR RI Komisi IX Sosialisasikan Germas
Walaupun laporan adanya tambahan syarat oleh Hasbullah, namun terhadap 5 Balon Geuchik lainnya yg disampaikan kepada tim verifikasi Kabupaten tidak satupun terlampir rekomendasi imum gampong, Bahkan pada surat P2G tentang pengantar berkas diuraikan bahwa penjaringan pemilihan Geuchik Gampong Meunye Tujoh telah dilaksanakan sesuai pasal 13 dan pasal 15 Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2009,
oleh karenanya tim verifikasi telah melakukan verifikasi dan menetapkan lagi 5 berkas balon yan lulus verifikasi.
“Bahkan dalam pertemuan diruang Perkim (saat mengantar berkas), yang dihadiri Camat, Tuha Peut P2G dan para balon Geuchik, Telah menyampaikan bahwa P2G dan Tgk Imum akan dipidana karena dianggap mendiskrimidasi warga oleh pihak Hasbullah, mereka katanya sudah siap dengan segala konsekuensi yg harus ditanggung, Sedangkan pihak Pemkim hanya dapat memberi saran dengan apa yang terjadi, masuk terlalu jauh tidak dimungkinkan karena P2G adalah bersifat independen dan bertanggungjawab kepda Tuha Peut,” pungkasnya.
(FADLI)