Balikpapan, Kaltim – Mitrapolri.com
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5018,78 gram di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, Senin (28-11-2022)
Pemusnahan tersebut merupakan hasil dari pengungkapan 2 kasus yang berbeda yaitu pengungkapan di Km. 47 Kec. Samboja pada 14 November 2022 dan Perum Bumi Sempaja pada 21 November 2022, 2 tersangka yang dihadirkan dalam pemusnahan tersebut E dan ABH.
Sebelum dimusnahkan, seluruh bukti telah melalui uji laboratorium yang dilakukan oleh petugas Pusat Laboratorium Diteresnarkoba Polda Kaltim.
“Pemusnahan ini merupakan wujud transparansi dan pertanggung jawaban Diteresnarkoba Polda Kaltim kepada publik sebagaimana amanah undang-undang,” ucap Dirresnarkoba Polda Kaltim.
- BACA JUGA : Kapolda Kaltim Pimpin Apel Pagi, Ingatkan Terkait Kedisiplinan kepada Personel
- BACA JUGA : UPTD Museum Aceh Gaet Ratusan Pelajar untuk Bercerita Lewat Lukisan
- BACA JUGA : Cegah Aksi Premanisme, Kapolres Lhokseumawe Turun Langsung ke Lapangan
Dirresnarkoba Polda Kaltim juga menilai harus ada sinergi antara pemerintah, penegak hukum, tokoh masyarakat, tokoh agama dalam memerangi narkoba sehingga berbagai kasus penyalahgunaan dapat ditindak.
Menurutnya, ke depan untuk menanggulangi narkotika seluruh lembaga pemerintahan dan penegak hukum harus tetap bersinergi, begitu pula dengan seluruh elemen masyarakat.
“Mari bersama-sama kita selamatkan anak bangsa. Mari kita lindungi generasi ke depan,” katanya mengajak.
(Humas Polda Kaltim/SAPTA)