Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Satuan Reskrim Polres Simalungun berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku judi tebak angka jenis Hongkong, dari salah satu kios di Jalan Asahan Km. IV Huta IV Nagori Dolok Marlawan Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Hari Senin (18/10/2021).
Kedua orang terduga pelaku tersebut yakni TR (35) dan PS (33) keduanya warga Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, mereka diamankan berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya bahwa di salah satu kios di Jalan Asahan Km. IV Huta IV Nagori Dolok Marlawan Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun ada terjadi praktek perjudian tebak angka.
Menanggapinya, Opsnal Sat Reskrim Polres Simalungun langsung menyelediki dengan mendatangi TKP. Sesampainya di sana, ditemukan seorang laki-laki yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi.
- Baca Juga : Personil Polsek Bosar Maligas Olah TKP dan Evakuasi Penemuan Mayat Seorang Pria Gantung Diri
Ia mengaku berinisial TR, darinya ditemukan barang-barang berupa 1 unit Handphone merk Vivo warna Hitam-Biru yang di dalamnya terdapat angka tebakan judi jenis Hongkong, 2 uang pecahan sebesar Rp.75.000,-.
Pelaku TR menerangkan bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya, ia mengakui melakukan perjudian tebak angka yang disetornya ke PS. Selanjutnya dilakukan pengejaran ke PS, setelah ditemukan darinya kembali ditemukan barang berupa 1 unit Handphone merk Oppo warna Hitam yang di dalamnya terdapat angka tebakan judi jenis Hongkong, 2 uang pecahan sebesar Rp. 75.000,-. Selanjutnya PS menerangkan bahwa benar ia menerima angka2 pesanan tebak angka dan hasil penjualannya.
Selanjutnya untuk proses penyidikan lebih lanjut, kedua terduga pelaku bersama barang yang diamankan dibawa ke Mapolres Simalungun.
(LEO)