Bangka Barat, Babel – Mitrapolri.com
Kegiatan Pembinaan Etika Profesi Polri dan Sosialisasi Perpol No. 7 tahun. 2022 oleh Subbid Wabprof Propam Polda Kep. Bangka Belitung yang dilaksanakan Pada Hari Rabu, 30 November 2022. di Gd. Catur Prasetya Polres Bangka Barat.
Kegiatan Pembinaan Etika Profesi Polri dan Sosialisasi Perpol No. 7 tahun. 2022 oleh Subbid Wabprof Propam Polda Kep. Bangka Belitung di Polres Bangka Barat.
Adapun kegiatan dihadiri oleh Kasubbid Wabprof Propam Polda Kep Babel, Wakapolres Bangka Barat, Kabag Ops Polres Bangka Barat Para kasat dan Kapolsek Jajaran serta Personil Polres Babar dan Polsek Jajaran.
Dalam kegiatan tersebut Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK melalui Wakapolres Bangka Barat Kompol Andri Eko Setiawan, SIK menyampaikan Rencana kegiatan pada pagi hari ini dilaksanakan sosialisasi Perpol No. 7 tahun. 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri terkait Ruang lingkup pengaturan Kode Etik Profesi Polri
“Nantinya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan serta dapat di aplikasikan oleh Personil Polri di dilapangan dalam melaksanakan tugas selanjutnya akan dilaksanakan arahan Kasubbid Wabprof Propam Polda Kep. Bangka Belitung”, kata Wakapolres.
- BACA JUGA : Jalin Sinergitas TNI-Polri Kembali Gelar Apel Bersama di Polres Bangka Barat
- BACA JUGA : Kapolres Labuhanbatu Sertijab kepada Empat Personilnya
- BACA JUGA : Ditpamobvit Polda Sumsel Melaksanakan Patroli dan Pengawasan untuk Mengecek Kondisi Jalan Tol Palembang-Lampung
Kasubbid Wabprof Propam Polda Kep. Bangka Belitung (Kompol Susanto) menyampaikan Pelaksanaan sosialisasi Perpol No. 7 tahun. 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri merupakan penyampaian dari pimpinan pusat yg diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada Personil Polri dan nantinya dapat menekan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Personil Polri
“Bagi anggota yang sudah pernah mengalami kasus dan masih berdinas hingga saat ini agar tidak mengulangi pelanggaran yg mencoreng kembali institusi Polri”, ucapnya.
Dan juga dirinya menyampaikan, saat ini terdapat Pasal terkait bawahan dapat menolak perintah atasan atau pimpinan apabila perintah tersebut melanggar atau menyalahi aturan.
(Humas Polres Bangka Barat)