OKI, Sumsel – Mitrapolri.com
Seorang buruh PT. Tania Selatan desa Purwo Asri Kecamatan Lempuing Jaya Kab. OKI diciduk polisi Polsek Lempuing Jaya Polres OKI, Polda Sumsel.
Lantaran, Pelaku yang bernama Aldy alias Guluk Copot Bin Rusli (33), warga desa Purwo Asri, Kecamatan Lempuing Jaya Kab OKI telah melakukan perbuatan melawan Hukum yakni tindakan kekerasan kepada seorang satpam yang bertugas di PT. Tania Selatan.
Korbannya bernama Imam Taufik Bin Muslim (29), warga desa Nirwana Kecamatan Semendawai Timur Kab. OKU Timur.
Kronologis Kejadian itu bermula saat pelaku hendak megantri antrian truk masuk ke gerbang PT. Tania Selatan, 29 Mei 2022 sekira pukul 11.00 Wib lalu , tiba-tiba datanglah korban menghadang.
Seketika itu juga terjadi cekcok mulut antar keduanya. Korban kala itu sempat melempar pelaku dengan sebuah botol tetapi tidak mengenai pelaku.
Tidak lama berselang, datanglah adik pelaku bernama Dedi. Melihat saudaranya cekcok tadi, selanjutnya adik pelaku langsung memukul wajah korban.
- BACA JUGA : Polemik Dugaan Kasus Mafia Tanah Adat Kajang Terus Bergulir, Kuasa Hukum: Tolak HGU Kembalikan Segera Tanah Adat
- BACA JUGA : Patroli Antisipasi Balap Liar, Polisi Amankan Belasan Pemuda dan Puluhan Motor
- BACA JUGA : PETI Alat Berat Ngeruk di Kuansing Luput dari Pantauan Aparat
Lalu pelaku Aldy juga ikut membantu memukul dari arah belakang sebanyak dua kali sehingga menyebabkan korban mengalami luka lecet di bagian alis sebelah kiri, luka memar di bagian kepala dan kaki terasa ngilu.
Korban pun, dijelaskan Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Lempuing Jaya, Iptu Sairoji, SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Junaidi, SH, kepada media ini, Minggu (04/12) mengatakan, langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Bedasarkan laporan tersebut, Selasa tanggal 29 November 2022 sekira pukul 02.00 Wib Tim Macan Komering Polsek lempuing jaya yang dipimpin Kapolsek Iptu Sairoji, SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Junadi, SH beserta anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku Aldy alias Guluk Copot Bin Rusli di rumahnya di Desa Purwo Asri Kecamatan Lempuing Jaya.
Adapun barang bukti yang diamankan satu helai baju seragam Satpam.
Pelaku akan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
(ALI MUSA)