Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Polda Sumut melalui penyidik cyber crime Dit Reskrimsus menyerahkan ke-15 orang orang anak buah Apin BK yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online Cemara Asri.
Ke-15 orang tersangka yang diserahkan ke Kejati Sumut tersebut berinisial NP, EW, H, ML, MRM, SP, FF, RA, RK, MA, HZ, F, FDA, BD, dan YA.
“Ya hari ini penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut menyerahkan 15 anak buah Apin BK terlibat kasus judi online ke JPU Kejari Medan bersama barang bukti puluhan unit komputer,” ucap Hadi, Rabu (7/12/22).
Selanjutnya menurut Hadi diserahkannya ke-15 tersangka itu setelah penyidik berkoordinasi dengan JPU usai dilakukannya gelar perkara tahap II dan berkasnya dinyatakan lengkap.
“Karena hasil berkas perkaranya lengkap ke-15 anak buah Apin BK yang tetapkan sebagai tersangka itu pun diserahkan ke JPU,” ujarnya.
Sementara itu, Hadi mengatakan untuk tersangka Apin BK sendiri masih dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Polda Sumut.
“Tersangka Apin BK masih ditahan di Mapolda Sumut dan masa tahanannya berakhir 13 Desember 2022 mendatang. Kita masih terus melengkapi berkas perkaranya,” ucapnya.
Diketahui sebelumya, Polda Sumut menyatakan berkas perkara bos judi Cemara Asri, Apin BK, lengkap dan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Kejati Sumut.
- BACA JUGA : Tetap Solid, Satpolairud Polrestabes Palembang Gelar Baksos di Binpotmar TNI AL 1 Ilir
- BACA JUGA : Korban Penganiayaan Trauma, Calon Ketua Ampi Nisbar Minta Polsek Tangani Serius
- BACA JUGA : Respon Dinsos, BBM 2022 Bagi Lansia KK Tunggal Akan Diantar Kerumah
“Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut secepatnya akan melakukan pengiriman 16 tersangka serta barang bukti (P22) ke pihak kejaksaan,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Rabu (30/11/22).
Kapolda Sumut menerangkan, tersangka Apin BK telah diamankan di Malaysia setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buronan internasional.
“Tersangka Apin BK ditangkap setelah lokasi judi online milik di Kompleks Cemara Asri berhasil digerebek,” jelasnya.
Selanjutnya Panca menyebutkan, selama proses penyelidikan total aset yang disita milik Apin BK mencapai senilai Rp158 miliar. Terdiri dari 26 aset rumah/ruko, 21 unit jetski, 2 unit speedboad, 1 kapal dan 3 aset tanah dari Kabupaten Samosir yang sudah dijadikan barang bukti.
“Aset-aset yang disita ini merupakan hasil tindak pidana TPPU dari bisnis judi online yang dikelola tersangka Apin BK,” tutupnya.
(T77)