Wajo, Sulsel – Mitrapolri.com
Hebat! Sat Res Narkoba Polres Wajo Berhasil Menangkap 2 Bandara Narkoba, Beserta Barang Bukti 1 Bal Kristal Diduga Narkoba jenis Sabu dipimpin langsung Kasat Res Narkoba AKP ABD HARIS NICHOLAUS,S.SOS,.M.H. dan Kanit II IPDA MUH.RIFKY SANTOSA S.Tr.K.
Berhasil mengamankan 2 terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Adapun barang bukti yang ditemukan dari 2 orang tersangka plastik Kristal bening berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 49,653 gram atau 1 bal. Rabu, 28/12/2022.
Pelaku inisial SL (37) yang beralamatka di Kab. Sidrap dan lelaki RI (36) yang beralamatkan di Kab. Pinrang, diamankan Sat Res Narkoba Polres Wajo di Kec. Tanasitolo Kab. Wajo.
“Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan 2 lelaki pengedar narkotika jenis sabu, dan pada kedua pelaku tersebut kami amankan barang bukti berupa Kristal bening diduga narkotika jenis shabu seberat 49,653 gram atau 1 bal dan 3 unit handpone, saat ini kedua pelaku tersebut sudah kami proses untuk mempertanggung jawabka perbuatannya” ujar Kasat Res Narkoba AKP ABD HARIS NICHOLAUS,S.SOS,.M.H.
- BACA JUGA : Sulthan Alfaraby Mundur Sebagai Ketua BAS Banda Aceh
- BACA JUGA : Sinergitas Forkompimda Kabupaten Muba Penegakan Hukum Terhadap Aktifitas Ilegal Drilling
- BACA JUGA : Tiga Putra Terbaik Nagan Raya Dipercaya Duduki Jabatan Strategis
Berawal atas informasi masyarakat terkait disalah satu tempat di Kec. Tanasitolo sering dijadikan transaksi narkotika jenis shabu, sehinggah atas dasar tersebut anggota Sat Res Narkoba melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan melakukan undercover buy sehinggah berhasil mengungkap dan mengamankan kedua pelaku serta barang buktinya.
“Untuk kedua pelaku tersebut kami Tangkap sangkakan dengan pasal 114 (2) subs pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup; minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara”, kata Kasat Res Narkoba Polres Wajo AKP ABD HARIS NICHOLAUS,S.SOS,.M.H.
(ARIS)