Kupang, NTT – Mitrapolri.com
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Kupang Kota, Rabu 4 Januari 2023 melakukan pengaturan arus lalu lintas dan penertiban parkiran di jalan Ahmad Yani tepatnya di jalan masuk menuju Pasar Oeba dan di jalan Timor Raya depan Hotel Asthon Kupang.
“Terhadap pelanggar, kami berikan teguran dan himbauan hingga penindakan kepada pengendara roda empat yang melanggar rambu lalu lintas serta kami berikan teguran dan himbauan bagi pengendara roda dua yang belum tertib dalam berkendara”, tegas Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, Kompol. Imanuel Zacharias.
- BACA JUGA : Aparat Polres Belu Amankan Sejumlah Motor Knalpot Brong Bikin Resah Warga Saat Malam Tahun Baru
- BACA JUGA : Lakukan Pos Cakalang Pagi, Sat Lantas Polresta Manado Antisipasi Kemacetan Lalu Lintas
- BACA JUGA : Ditresnarkoba Polda Sumsel Tangkap Pengedar Narkoba di Pesisir Muara Sungsang
Pengaturan dan penertiban yang dilaksanakan pada titik-titik rawan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Kupang dan agar masyarakat bisa semakin tertib dalam berlalu lintas di jalan.
“Hasil yang ingin kami capai yakni terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kota Kupang,” tutup Kompol Imanuel.
Sumber: Humas Polresta Kupang
(MEYDI SIMON LEGIFANI)