Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Tim Opsnal Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto, berhasil meringkus pelaku kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, pelaku Sumiadi (53) warga Jalan Medan, Gang Kapuk, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Hari Kamis (04/11/2021) sekira pukul 19.00 Wib.
Penangkapan dilakukan pada Hari Rabu (04/11/2021) sekira pukul 11.00 WIB, pelaku Sumiadi (53) diamankan oleh keluarga korban di Jalan Medan, Gang Kapuk, Kelurahan Tanjung Tongah, Kota Pematangsiantar, kemudian diserahkan ke Polres Pematangsiantar dan terhadap pelaku dilakukan penangkapan untuk di proses hukum lebih lanjut.
Kejadian bermula pada Hari Rabu (03/11/2021) sekira pukul 13.00 Wib, saat pelapor Kasmini (42) sedang duduk-duduk di depan warung miliknya, kemudian saat itu datang seorang saksi Reni Wahyuni menjumpai Kasmini dan mengatakan “ada yang mau kubilang sama mu”, Kasmini berkata “apa itu?”, kemudian Reni Wahyuni mengatakan ” tentang anak mu la”, kemudian Reni Wahyuni menambahkan “tapi aku takut nanti kau marah”, Kasmini menjawab “ga apa-apa bilang aja” mendengar itu Saksi mengatakan “anak mu buat foto bugil, kalau ga percaya nanti saya kasi tunjuk fotonya”, tenggang waktu tidak lama kemudian Saksi mengambil Hp dan menunjukan foto bugil yang memperlihatkan payudara, anak pelapor Kasmini yang menjadi korban bernama Sri Indah Sahputri alias Bunga (16) kepada pelapor Kasmini.
Melihat kejadian itu Kasmini ke rumah Nenek korban dan menunjukan foto tersebut kepada neneknya, lalu sekira pukul 15.00 WIB, Kasmini pulang kerumah dan melihat korban sedang video call dengan pelaku Sumiadi dan membuat Korban terkejut lalu mematikan Handphone nya.
Kemudian, pelapor Kasmini berkata kepada anaknya yang menjadi korban “itu siapa ?” korban menjawab “ga ada” setelah terus menerus ditanya pelapor Kasmini, korban pun menangis, melihat itu pelapor Kasmini meninggalkan korban sendiri.
Lalu, sekira pukul 20.00 WIB, kembali pelapor Kasmini bertanya kepada korban dengan mengatakan,” video bugil mu itu dikirim sama siapa ?” lalu Korban menjawab video tersebut dikirim kepada pelaku Sumiadi.
“Pelaku kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan dasar Laporan Polisi nomor : LP / B / 675 / XI / 2021 / SPKT/ Res. P. Siantar/ Polres Pematangsiantar, Kamis (04/11/2021) dan Surat Perintah Penangkapan : Spkap/111/XI/2021/Reskrim, (04/11/2021),” tutup Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto.
(LEO)