Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Polda Sumut gelar konfrensi pers penyerahan tersangka Jonni alias Apin BK serta barang bukti untuk kasus judi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Mapolda Sumut, Kamis (26/1/23).
Dalam paparannya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak yang didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH menyatakan kasus judi dan TPPU yang menjerat tersangka Jonni alias Apin BK telah lengkap atau P21.
“Hari ini resmi kita serahkan tersangka serta barang bukti untuk kasus judi dan TPPU Jonni alias Apin BK untuk diproses secara pidana di pengadilan,” ujar Panca.
Kapolda Sumut juga pada kesempatan tersebut menyampaikan terimakasih kepada masyarakat dan awak media yang terus mengawal kasus tersebut.
- BACA JUGA : Polsek Simpang Teritip Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
- BACA JUGA : Personil Polres Bangka Lakukkan Kegiatan Binrohtal
- BACA JUGA : Sie Propam Polresta Manado Cek Tahanan Pastikan Penjagaan Tahanan Berjalan dengan Baik
“Terimakasih kepada masyarakat dan rekan media yang terus mengawal kasus ini,” ucapnya.
Panca juga menyampaikan dalam kasus tersebut ia tidak terlibat dan tidak pernah menerima apa pun.
“Lewat penyerahan ini jelas saya tidak terlibat dalam konsorsium yang difitnahkan ke saya. Dan saya tidak pernah menerima apa pun dari tersangka,” tegasnya.
Selanjutnya orang nomor satu di Polda Sumut itu menegaskan tidak akan membiarkan ada lagi judi di Sumatera Utara. Panca juga menyebut ada seorang lagi ditangkap kasus judi di Deliserdang beberapa waktu lalu.
“Kita akan tindak tegas jika ada judi di wilayah Sumatera Utara. Hal ini sesuai dengan instruksi Kapolri,” pungkasnya.
(T77)