Langsa, Aceh – Mitrapolri.com
Sepasang suami istri digrebek Satuan Reserse Narkoba di rumahnya yang di jadikan tempat transaksi jual beli sabu di Dsn. Bahagia Gp. Geudubang Jawa Kec. Langsa Baro, Jumat (10/2/2023)
Sepasang suami istri tersebut berinisial RS (35) Wiraswasta, Dsn. Bahagia Gp. Geudubang Jawa Kec. Langsa Baro dan GY(37) IRT, Dsn. Bahagia Gp. Geudubang Jawa Kec. Langsa Baro.
Adapun BB yang di Dapat 105 (seratus lima) paket Sabu dengan berat keseluruhan 14,30 (empat belas koma tiga puluh) Gram, 1 (satu) plastik tembus pandang, 1 (satu) dompet warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna merah dan uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- BACA JUGA : Menang 2-0 Lawan Kuta Karang Samudra, Tim Rakan Ilham Pangestu (RIP FC) Aceh Utara Siap Maju ke Babak Semifinal
- BACA JUGA : Wartawan Korban Pemukulan di Nagan Raya Resmi Lapor ke Polisi
- BACA JUGA : Anggota PPK Dipecat Tempuh Jalur Hukum, KIP Aceh Utara Enggan Perlihatkan Data
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Shandy Saputra SH mengatakan Bahwa pada Hari Selasa tanggal 07/2/23 pukul 14.00 Wib unit Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan pelaku suami istri penjual narkoba.
Hal ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat setempat yang sudah sangat resah tentang maraknya peredaran narkoba di Dsn. Bahagia Gp. Geudubang Jawa Kec. Langsa Baro.
“Untuk sementara BB dan pelaku suami istri tersebut telah diamankan di Polres Langsa Guna Penyidikan Lebih lanjut”, tandas Kasat.
(ABDUL RAZAK)