Labuhanbatu, Sumut – Mitrapolri.com
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi menyampaikan terkait ungkap kasus narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang berhasil diamankan oleh personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, adapun pelaku HP alias Heru, 39, laki-laki, alamat jalan Ghazali Karim Linkungan lV Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jumat (3/3/2023)
Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan pil ekstasi berkat informasi dari masyarakat yang layak di percaya kebenarannya bahwasanya di sebuah pondok di area perkebunan sawit PTPN III Mambang Muda sering di jadikan transaksi atau jual beli narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Setelah informasi tersebut di anggap akurat kemudian tim berangkat ke lokasi sekitar pukul 15.30 wib, setibanya di lokasi tersebut sekitar pukul 17.00 wib kemudian team menyusun rencana untuk melakukan under cover buy ke lokasi yang di maksud untuk membeli narkotika jenis sabu dan pada saat hendak transaksi di sebuah pondok di areal PTPN III Membang Muda pelaku HP alias Heru langsung menyerahkan satu bungkus plastik klip sabu dengan tangan kanannya kepada petugas yang melakukan under cover buy, kemudian tim langsung mengamankan pelaku di sebuah pondok tersebut.
Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan terhadap pelaku, di amankan dan di temukan 1 bungkus plastik klip di duga berisikan narkotika jenis sabu yang di temukan dari tangan kanannya, dan 1 bungkus plastik klip berisikan 13 butir pil warna coklat diduga narkotika pil ekstasi yang di lapisi tisu dan terletak di atas meja di samping toples berwarna putih, 4 bungkus plastik klip berisi plastik klip kosong , 1 unit timbangan elektrik berwarna hitam ,1 buah pipet berbentuk sekop , 1 buah hp merek oppo berwarna hitam , uang di duga hasil penjualan sebesar Rp 400.000 yang keseluruhan nya si temukan terletak di atas meja di dalam toples warna putih.
- BACA JUGA : Bupati OKI Lantik Pimpinan Baznas
- BACA JUGA : Tersandung Kasus Pencurian Ternak, Cobra di Boyong ke Polres Aceh Utara
- BACA JUGA : Kabid Humas Polda Sumut Raih Penghargaan Amplifikasi Berita dan Pengelola Media Sosial dan Online Terbaik
Kemudian tam menginterogasi pelaku tentang kebenaran dan dari mana di dapatkan barang narkotika jenis sabu tersebut dan pelaku HP alias Heru mengakui benar bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik nya yang di peroleh dari seseorang yang ber inisial T yang beralamat di Aek Kanopan Timur Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Selanjut nya tim melakukan pengembangan dan pencarian terhadap inisial T, namum tidak dapat di temukan, sehingga tim membawa pelaku HP alias Heru dan seluruh barang bukti ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan proses Hukum.
Terhadap tersangka dikenakan pasal tindak pidana narkotika jenis sabu dan pil ekstasi sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(IKANG)