Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Komisioner KIP Nagan Raya.
Sidang yang digelar secara virtual Rabu (15/03) mendengarkan pokok gugatan yang diajukan oleh 3 pelapor masing-masing Safarudin, SH dari Yara Aceh, Bustanudin dan M.Nasir yang dikuasakan kepada Muhammad Dustur, SH.M,K,N serta Hamdani Mustika,S,S,y dan Muhammad Arbi ketua Panwaslih Nagan Raya.
Dalam Sidang yang dipimpin ketua majelis Muhammad Tio Aliansyah menghadirkan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dari KIP Aceh Agusni, AH dan dari Tokoh Masyarakat Teuku Kemal Pasha.
Namun baru saja sidang dibuka penasehat hukum pengadu dari YLB-AKA Nagan Raya Muhammad Dustur langsung mempertanyakan kapasitas Teuku Kemal Pasha yang notabene nya sebagai anggota pansel rekrutmen Panwaslih Aceh dan sesuai surat edaran DKPP tidak boleh terlibat dalam persidangan ini.
Ketua majelis sidang langsung meminta kepadanya untuk meninggalkan ruang sidang. Sidang yang juga menghadirkan pihak terkait ini digelar secara terbuka untuk umum meskipun hanya lewat virtual.
Majelis hakim DKPP menanyakan satu persatu dari saksi yang diajukan oleh para pihak, didalam sidang terungkap berbagai fakta diantaranya, saksi Burhan alias Aan mengatakan pernah memberikan uang sejumlah 18 juta kepada teradu 1 Muhammad Yasin dan teradu 4 Syahrul Iman dengan cara ditransfer dan diberikan uang tunai.
- BACA JUGA : Kasat Lantas Polres Labuhanbatu Berikan APP ke Personil OPS Keselamatan Toba 2023
- BACA JUGA : Seorang Siswi SMA Negeri 5 Tewas Terlindas Ban Bus Eldivo, Berikut Kronologisnya!
- BACA JUGA : 48 Anggota PPK dan PPS Terancam Dipecat
Sementara Saksi Lain Teuku Dahlilsyah menerangkan bahwa seharusnya Setiap tes yang dilakukan melalui Computer Asistat Test (CAT) akan terlihat hasilnya setelah peserta tes menekan tombol submit, namun untuk tes PPK kali ini tidak dikeluarkan nilai sampai pengumuman kelulusan diumumkan, ujar Teuku Dahlilsyah, ST didepan peserta sidang.
Lebih lanjut Mantan kadis PUPR Nagan Raya ini juga menerangkan bahwa didaerah lain nilai tes CAT keluar sehingga peserta bisa tahu nilainya sendiri.
Usai Mengikuti sidang Kuasa Hukum dari pelapor dari kantor Hukum YLBH-AKA Nagan Raya kepada media mengatakan bahwa sesuai fakta persidangan sudah selayaknya majelis hakim dapat menerima seluruh gugatan para penggugat karena terbukti rekrutmen PPK oleh KIP Nagan Raya ada permainan yang Terstruktur Sistematis Masif (TSM).
“Kami sangat yakin majelis akan mempertimbangkan seluruh keterangan para saksi yang diajukan oleh pelapor serta bukti-bukti yang diajukan sangat jelas mengarah kepada pelanggara kode etik oleh Komisioner KIP Nagan Raya”, ujar pengacara kondang ini dan dirinya mengaku tahap selanjutnya adalah penyampaian kesimpulan dari para pihak, kemudian baru lanjut kesidang putusan.
(T. RIDWAN)