Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Polda Sumut melalui Tim Direktorat (Dit) Res Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 Kg di Kota Medan.
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
“Awalnya personel Dit Res Narkoba Polda Sumut menerima laporan dari masyarakat adanya seorang pria membawa narkoba dalam jumlah besar menggunakan mobil,” ujarnya, Jumat (17/3/23).
Hadi menyebut, dari laporan itu personel bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati pria yang menjadi target operasi berada di parkiran hotel, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal.
- BACA JUGA : Bid Humas Polda Sumut Gelar Pelatihan Public Speaking dan Konten Kreatif
 - BACA JUGA : Wujudkan Rasa Aman Buat Masyarakat Sumsel, Dir Samapta Polda Sumsel Bentuk Tim Sus
 - BACA JUGA : Pencemaran Nama Baik Ketua PWI, Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon Vonis Tompul Cs Masing-Masing 10 Bulan Penjara
 
Kemudian Hadi mengungkapkan personel di lapangan langsung mengamankan pria itu agar tidak melarikan diri.
“Personel melakukan pemeriksaan dan penggeledahan didapati barang bukti sabu seberat 50 kg yang telah dikemas dalam bungkusan teh warna hijau,” ucapnya.
Selanjutnya pria itu bersama barang bukti 50 kg sabu dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan pemilik sabu itu berinisial HS (36) warga Aceh.
“Terhadap HS masih dilakukan pemeriksaan secara maraton untuk mengembangkan jaringan narkoba lainnya. Nanti kasusnya segera kita rilis,” pungkasnya.
(T77)
			



