Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Kawanan geng motor kembali ditangkap Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Polda Sumut di Jalan Sei Bilah, Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal.
Disebutkan, kawanan geng motor yang ditangkap itu berjumlah tujuh orang berinisial RS, S, SW, FJ, DK, RF dan PEM. Mereka diamankan diduga hendak melakukan tawuran pada Minggu (19/3/2023) dini hari.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasimem benarkan penangkapan terhadap kawanan geng motor yang hendak melakukan tawuran tersebut.
- BACA JUGA : Cegah Penyakit Masyarakat Jelang Ramadhan, Polsek Purwokerto Selatan Banyumas Sikat Ratusan Botol Miras
- BACA JUGA : Bandar Judi 303 Ismaiil Hasibuaan Diduga Kebal Hukum, Ini Daftar Anggota Penulis di Lapangan
- BACA JUGA : Tradisi Meugang Sambut Ramadhan, Harga Daging di Nagan Raya 180 Ribu/Kg
“Dari tangan para kawanan geng motor itu disita barang bukti berupa botol minuman keras, dua celurit dan mercon,” ujarnya, Senin (20/3/2023).
Hadi menjelaskan awalnya personel Tim PRC Polda Sumut tengah melakukan patroli jalanan di Jalan Setia Budi mengantisipasi aksi kejahatan. Kemudian berpas-pasan dengan para kawanan geng motor yang hendak melakukan tawuran.
“Melihat geng motor, anggota melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tujuh orang,” katanya.
Hadi menyebut, ketujuh orang yang diamankan ditahan di Mapolda Sumut.
“Saat ini ketujuh kawanan geng motor itu sudah diserahkan ke Dit Reskrimum Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
(T77)