Sidrap, Sulsel – Mitrapolri.com
Lebaran idulfitri 1 Syawal 1444 Hijriyah bakal kembali diwarnai pemberian remisi kepada para narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidrap.
Pada lebaran tahun ini, Rutan Kelas IIB Sidrap mengusulkan sedikitnya 209 orang napi untuk bisa mendapatkan remisi khusus keagamaan tersebut.
Hal tersebut, disampaikan Kepala Rutan Kelas IIB Sidrap, Iskandar Jamil, melalui Staf Pelayanan Tahanan (SPT) Bidang Pengelola Data STD, Alif Utama Putra, di Kantornya, Senin, 3 April 2023.
- BACA JUGA : 14 Tahun Kasus Pembunuhan Hasan Samosir Belum Terungkap di Polres Samosir, Keluarga Korban Melapor ke Propam dan Ditreskrimum Polda Sumut
- BACA JUGA : Pelaku Perjudian Togel Wilkum Polres Simalungun Bebas Beroperasi, Intruksi Kapolri Diabaikan
- BACA JUGA : Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Amankan Pengedar Sabu-Sabu dari Batu Bara
Alif Utama Putra memberi penjelasan bahwa remisi adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada orang yang terhukum.
Dia merinci, 209 orang napi yang diusulkan mendapat remisi idulfitri itu, yakni sebanyak 205 laki dan 4 perempuan.
Menurutnya, 209 napi yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut, kesemuanya dinyatakan berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.
“Yang paling penting lagi, kesemuanya telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan Kelas IIB Sidrap dengan predikat baik,” terang Alif Utama Putra.
(Muhammad Aris, S. Pd.I., S.H., M.A)