Bangka Barat, Babel – Mitrapolri.com
Satlantas Polres Bangka Barat kembali memberlakukan penilangan manual terhadap para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas. Penilangan manual tersebut dilakukan apabila ada pelanggar yang melanggar secara kasat mata. Jumat (19/05/2023).
“Penilangan kita laksanakan apabila pengendara didapatkan melakukan pelanggaran lalu lintas yang kasat mata, penindakan tilang manual tidak dilakukan dengan kegiatan razia yang menetap atau stasioner. Karena itu, para pengendara yang tidak merasa melakukan pelanggaran diharapkan tidak perlu takut”, ujar Kasat Lantas.
Kasar lantas juga mengatakan tidak boleh ada anggota yang dititipkan masyarakat uang atau anggota memberikankode briva kepada pelanggar karena akan dilaksanakan sidang bagi pengendara yang ditilang.
“Tidak boleh ada yang memberikan titipan atau berita Kepada pengendara yang ditilang karena akan dilakukan sidang,” kata Kasat Lantas.
- BACA JUGA : Goes To School, Kapolres Dairi Sambangi Sekolah Dalam Program Jumat Curhat
- BACA JUGA : Warung Makan Gratis Dijadikan Sarana Komunikasi Sosial Babinsa KORAMIL 418-08/SAKO dengan Warga Binaan
- BACA JUGA : Wakapolda Sumut Safari Subuh, Dengarkan Curhat Masyarakat di Letda Sujono
Kasat Lantas menyebutkan ke-12 kategori pelanggaran yang akan ditindak melalui tilang manual adalah berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, ranmor tidak sesuai spesifikasi spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk, menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya, ranmor overload atau over-dimension, dan ranmor tanpa RNKB atau nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) palsu.
“Semua kita awali dengan teguran, baik tertulis maupun secara lisan, saat mendapati 12 kategori pelanggaran undang-undang lalu”, ujarnya.
(Humas Polres Bangka Barat)