Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Polda Sumut melalui Bidang (Bid) Profesi dan Pengamanan (Propam) telah menangani parkara dugaan Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni berselingkuh dengan istri orang.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut saat dikonfirmasi terkait dugaan kasus yang menimpa Wakapolres Binjai.
“Laporan dugaan perselingkuhan itu sudah ditangani, Polda Sumut memutuskan Kompol Agung Basuni dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakapolres Binjai,” kata Hadi, Kamis (25/5/2023).
Hadi juga menyebut Bid Propam Polda Sumut nantinya tetap akan menyidangkan perkara dugaan perselingkungan itu untuk kepastian sanksi yang diberikan.
“Walaupun pelapor telah mencabut laporannya, Propam Polda Sumut tetap nantinya akan menggelar sidang,” ujarnya.
Sementara itu, Joni selaku pihak yang melaporkan Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni telah mencabut laporannya dan memaafkan perilaku perwira polisi tersebut.
- BACA JUGA : Satreskrim Polres Nagan Raya Terus Dalami Laporan Dugaan Penipuan Dokumen Cut Nina
- BACA JUGA : Patroli Rutin Malam Hari Polsek Muara Batu, Wujud Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat
- BACA JUGA : Kolaborasi Tim Resmob Alpha bersama BPOM Manado Ciduk Pengedar Obat Keras
“Saya memberikan klarifikasi terhadap berita yang beredar bahwa Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni yang berselingkuh dengan istri saya tidak benar dan semuanya kesalahpahaman. Apabila ada pihak-pihak yang ingin mencoba kembali memviralkan perkara ini akan dituntut sesuai hukum yang berlaku,” sebutnya.
Kasus ini viral saat seorang pria bernama Joni melaporkan Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni karena diduga berselingkuh dengan istrinya berinisial L.
Laporan ke Bid Propam Polda Sumut tersebut tertuangan dalam surat Nomor: STPL/76/V/2023/Propam Tertanggal 16 Mei 2023.
Dugaan perselingkuhan antara Kompol Agung Bahuni dengan L terjadi sejak tahun 2021 lalu, saat Kompol Agung masih menjabat sebagai Kasat Lantas di Polres Serdang Bedagai.
(T77)