Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Dugaan perselingkuhan yang dilakukan mantan Waka Polres Binjai, Kompol Agung Basuni (AB) dinilai sangat mencoreng institusi Polri khususnya Polda Sumut.
Menurut Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono, Kompol AB sebagai anggota Polri akan ditentukan hasil dari sidang Komisi Kode Etik (KKE) yang akan digelar sekira dua pekan ke depan.
“Itu (perselingkuhan) mempermalukan Polri harus ditindak tegas,” tegas Dudung Adijono usai shalat Jumat (26/5/2023) di Mapolda Sumut.
Dudung mengaku, pihaknya sudah memanggil Kompol AB, dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti chatingan, rekaman (suara) dan foto.
“Dugaan perselingkuhan itu ada. Ada bukti-bukti sama kita,” katanya.
Saat ditanya alasan pelapor Joni mencabut laporan, menurut Dudung karena alasan keluarga, tidak mau bercerai.
Selanjutnya Dudung belum bisa memastikan sanksi yang akan dijatuhkan kepada Kompol AB, meski bisa saja di-PTDH.
“PTDH tunggu hasil sidang, fakta persidangan bagaimana nanti,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Waka Polres Binjai, Kompol AB dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumut karena diduga telah selingkuh dengan istri orang.
- BACA JUGA : Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL MANSON NAINGGOLAN. S.H, M.Si. Laksanakan Giat Curhat Warga
- BACA JUGA : Untuk Mencegah Tindakan Kriminal, Personel Polsek Sario Laksanakan Patroli Sikat Pemabuk Jalanan
- BACA JUGA : Wujudkan Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif, Polsek Tikala Lakukan Patroli Cipta Kondisi
Tetapi, setelah laporan itu diproses dan viral, laporan dugaan perselingkuhan itu dicabut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, pelapor bersama penasihat hukumnya telah mencabut laporan dugaan perselingkuhan istrinya dengan Waka Polres Binjai, Kompol AB.
“Laporan dari suaminya, kemarin hari Rabu telah dicabut oleh yang bersangkutan dan penasihat hukumnya,” ungkap Hadi, Kamis (25/5/2023).
Menurut Hadi, setelah pencabutan laporan nomor STPL/76/V/2023/Propam itu, selanjutnya dilakukan mediasi antara pelapor dan istrinya serta terlapor.
“Difasilitasi oleh Propam dilakukan mediasi,” jelasnya.
Sementara, imbas dari laporan dugaan perselingkuhan itu, Waka Polres Binjai, Kompol AB telah dicopot dari jabatannya.
Menurut Hadi, walapun pelapor telah mencabut laporan nomor STPL/76/V/2023/Propam, namun proses terhadap Kompol AB tetap dilanjutkan.
(T77)