Manado, Sulut – Mitrapolri.con
Tim Alpha ROTR dipimpin Kanit Resmob Ipda Maria Ratu Rurupadang telah mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak pada hari senin (29/5/2023) sekitar pukul 01.00 hingga 04.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan hal tersebut dikatakannya terduga pelaku berjumlah empat orang, sedangkan korban perempuan berinisial VB berumur 13 tahun.
“Kejadiannya terjadi pada hari sabtu (27/5/2023) lalu, dimana korban diajak oleh Seorang perempuan untuk pergi ke Cempaka, untuk melakukan pesta miras. Setelah itu terlapor mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar kost, dan selanjutnya terlapor langsung melancarkan aksinya, ” jelasnya.
- BACA JUGA : Tim Resmob On The Road Polresta Manado, Amankan Pelaku Judi Togel Online di Lingkungan III Kecamatan Malalayang
- BACA JUGA : Rumah Sakit Balimbingan PT PRIMA MEDICA NUSANTARA dan BKKBN Simalungun Laksanakan KB Massal Sebanyak 75 Orang
- BACA JUGA : Dianggap Banyak Penyimpangan, YARA Duga Proyek Stadion Paya Kareung Ada Mufakat Jahat
Atas kejadian tersebut orang tua dari korban merasa sangat keberatan dan langsung mendatangi Polresta Manado untuk membuat laporan Polisi.
Tim Alpha ROTR Polresta Manado dengan sigap langsung bergerak melakukan penyelidikan dan hasilnya tim langsung menjemput satu persatu terduga pelaku di rumahnya masing tapa ada perlawanan.
“Dari hasil interogasi awal, diperoleh empat nama yang diduga punya keterlibatan dalam kasus yang dilaporkan dan kemudian tim menyerahkan empat orang tersebut ke Pihak Penyidik guna untuk di proses,” tutup Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
(SOFYAN)