Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Polisi Lingkungan di Kelurahan Paniki Lingkungan V Kecamatan Mapanget, melaksanakan mediasi kasus perihal menunggaknya angsuran kredit handphone, Minggu (28/05/2023).
Adapun kronologis kejadian tersebut dimana terlapor WK (45) mengajukan angsuran HP merk Samsung A32 selama 12 bulan namun memasuki bulan ketiga dan keempat, terlapor tidak lagi mengangsur. Sehingga pelapor AS (26) melaporkannya ke Polsek Mapanget namun karena laporan tersebut mengarah ke Perdata sehingga aduan tersebut ditindaklanjuti dengan menghubungi ketua lingkungan yang selanjutnya ketua lingkungan menghubungi Polisi Lingkungan.
Mendapatkan Laporan tersebut, Polisi Lingkungan Kelurahan Paniki Lingkungan V Kecamatan Mapanget langsung bergerak cepat untuk memediasi permasalahan warga binaan.
Polisi Lingkungan langsung mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi
Dalam penyelesaian permasalahan tersebut Terlapor mengakui kesalahannya serta meminta maaf kepada pelapor dan terlapor bersedia mengembalikan HP tersebut. Pelapor menerima permintaan maaf dari Terlapor serta segala resiko untuk kelanjutan angsuran akan ditanggung Pelapor.
- BACA JUGA : Tim Alpha Resmob On The Road Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak
- BACA JUGA : Tim Resmob On The Road Polresta Manado, Amankan Pelaku Judi Togel Online di Lingkungan III Kecamatan Malalayang
- BACA JUGA : Rumah Sakit Balimbingan PT PRIMA MEDICA NUSANTARA dan BKKBN Simalungun Laksanakan KB Massal Sebanyak 75 Orang
Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan tanpa ada paksaan dari pihak lain. Dan disaksikan pihak Kepolisian serta Ketua Lingkungan V Paniki Satu, Terlapor menyerahkan HP tersebut beserta kelengkapannya dan menyatakan masalah tersebut dianggap telah selesai.
Secara terpisah, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasie Humas Ipda Agus Haryono mengatakan “Personel Polri selain melaksanakan tugasnya untuk mengawasi warga Kelurahan binaannya, juga memiliki tugas salah satunya sebagai Problem Solving atau orang yang dapat menyelesaikan permasalahan warga binaannya”.
“Mediasi kasus kasus pencurian, oleh Polisi Lingkungan Kelurahan Paniki Lingkungan V Kecamatan Mapanget merupakan salah satu wujud pelaksanaan tugas sebagai problem solving,” jelasnya.
(SOFYAN)