Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Tim Opsnal Polresta Manado pelaku penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Malalayang I Lingkungan V Kecamatan Malalayang Kota Manado, Jumat (26/05/2023).
Terpisah, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono membenarkan kasus penganiayaan tersebut.
Para pelaku masing-masing berinisial JM (20) dan CJL (26), Sedangkan korbannya Christo Oktavianus Tundali (29).
Kejadiannya, pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 wita bertempat di Kelurahan Malalayang satu Lingkungan V Kecamatan Malalayang Kota Manado telah terjadi tindak pidana Penganiayaan secara bersama-sama dimana pada saat itu kedua pelaku mendekati korban dan langsung memukul korban dengan menggunakan kedua tangan di bagian bibir dan kepala sehingga korban mengalami luka.
- BACA JUGA : Bhabinkamtibmas Kelurahan Mapanget Barat dan Kima Atas Amankan Tempat Kejadian Perkara Keributan Akibat Miras di Kelurahan Mapanget Barat
- BACA JUGA : Sat Polairud Kembali Mengamankan Dua PIP di Perairan Tembelok dan Keranggan
- BACA JUGA : Halal Bi Halal Keluarga Besar FBR Korwil Bekasi Dihadiri Ratusan Anggota dari 46 Gardu Diwilayah Bekasi
Dengan adanya laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Malalayang melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku JM (20) berada di Desa Romengkor Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa. Kemudian tim langsung bergerak menuju tempat persembunyian pelaku tersebut dan langsung mengamankan pelaku.
Lalu tim melakukan interogasi kepada pelaku JM (20) untuk mencari keberadaan pelaku CJL (26). Dan hasilnya tim mendapat informasi dimana pelaku CJL (26) bersembunyi di Kelurahan Malalayang 1 Jalan Kayu Bulan. Sehingga Tim langsung bergerak menuju ke lokasi persembunyian pelaku tersebut dan langsung mengamankannya.
Selanjutnya, para pelaku tersebut dibawa ke Mako Polsek Malalayang guna diproses secara hukum yang berlaku.
(SOFYAN)