Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com |
Aktivitas perjudian diduga marak beroperasi di wilayah belakang Obor Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Lokasi yang disebut-sebut milik salah satu warga bermarga Manurung itu menjadi sorotan masyarakat karena diduga berlangsung secara terbuka tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, Minggu (26/07/2026).
Berdasarkan informasi dari salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya, praktik perjudian di lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan terkesan bebas dari pengawasan. Ia menyebutkan bahwa jenis perjudian yang dimainkan cukup beragam, mulai dari judi kartu Leng hingga sabung ayam dengan nilai taruhan yang fantastis.
“Lokasinya di belakang Obor Rambung Merah, milik marga Manurung. Di situ ada juga permainan judi kartu lengan dengan taruhan besar. Selain itu, ada laga ayam yang taruhannya bisa sampai puluhan juta rupiah sekali bertanding,” ungkap sumber tersebut.
Aktivitas tersebut dinilai sangat meresahkan masyarakat sekitar, terutama karena berlangsung tanpa hambatan dan diduga tidak tersentuh hukum. Warga pun mempertanyakan peran aparat kepolisian setempat, khususnya Polsek Gunung Malela, yang dianggap seolah menutup mata terhadap praktik ilegal tersebut.
- BACA JUGA : TTI: Pantau Rekaman CCTV Seluruh SPBU, Modus Pemasok BBM ke Tambang Ilegal Akan Terbongkar
- BACA JUGA : PTPN IV REG II Selamat dari Kerugian Ratusan Juta Rupiah, Temuan DPP TOPAN-RI Atas Perbuatan Curang Vendor Pengadaan Alloy Stik Terbukti
Padahal, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, segala bentuk perjudian dilarang keras di Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dapat dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian juga menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana yang harus diberantas tanpa pengecualian. Aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menindak tegas setiap aktivitas perjudian demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Masyarakat berharap Kapolres Simalungun segera turun tangan dan memerintahkan tim untuk melakukan penindakan terhadap lokasi perjudian tersebut. Penangkapan terhadap para pelaku, termasuk penyelenggara sabung ayam, dinilai penting untuk memberikan efek jera serta memulihkan rasa aman di tengah masyarakat.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, dikhawatirkan praktik perjudian akan semakin meluas dan berdampak negatif terhadap lingkungan sosial. Oleh karena itu, diperlukan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan, agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
(Ricardo)




