Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Direktorat Narkoba Polda Sumut menangkap tiga pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja di Jalan Lintas Stabat- Aceh, Rabu (31/5/2023) lalu.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut.
“Tiga orang diamankan dari dua tempat berbeda dengan barang bukti 135 Kg ganja,” ucap Hadi, Senin (5/6/2023).
Disebutkannya, penangkapan pelaku dilakukan di Stabat Langkat dan Medan Selayang tepatnya dalam lingkungan kampus fakultas Pertanian Universitas Methodis.
“Dari dua tempat kejadian perkara (TKP), penyidik mengamankan P (25) asal Aceh Timur, S (16) asal Aceh Tengah, D (23) mahasiswa asal Medan,” ujar Hadi.
Lanjutnya, penyidik mengamankan 135 kg ganja yang dikemas dalam bungkusan lakban coklat, kenderaan yang digunakan yaitu mobil Terios dan sejumlah barang bukti lainnya.
- BACA JUGA : Pansus Pilpanag Simalungun Panggil Pihak Hotel Patra Jasa, Diduga Ada Kongkalikong Dinas Terkait
- BACA JUGA : JMSI Simalungun Serahkan SK, Kadis Kominfo Andri Rahadian: Pemkab Simalungun Siap Bersinergi
- BACA JUGA : Mencoba Kabur, Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap 3 Pelaku Membawa 135 Kilogram Ganja
Hadi menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat tentang adanya upaya pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju kota Medan.
“Tim bergerak melakukan lidik sesuai informasi yang diterima menuju daerah Stabat Langkat,” jelasnya.
Tim melihat kendaraan yang dicurigai melintas di depan Polsek Hinai sekira pukul 22.00 WIB. Tim mengejar dan berhasil menghentikan kendaran tersebut di Jalan Zainul Arifin, Stabat Langkat.
“Namun saat diminta agar turun dari kendaraannya, dua pelaku mencoba melarikan diri hingga akhir berhasil ditangkap oleh petugas,” kata Hadi.
Selanjutnya Hadi menegaskan Polda Sumut akan terus memberantas peredaran narkoba.
“Polda Sumut terus berkomitmen memberantas tuntas peredaran narkotika,” pungkasnya.
(T77)