Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K MH menyampaikan, kepada seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar sesuai instruksi mendagri nomor 62 tahun 2021, tentang cegah dan penanganan covid-19 saat perayaan Natal dan Tahun Baru, pemerintah kembali melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 se-Indonesia yang berlaku mulai (24/12/2021) sampai dengan (02/01/2022), guna menghindari potensi lonjakan kasus pada libur natal dan tahun baru, bertempat di Ruang Kerja Kapolres Pemtangsiantar, pada hari Selasa (30/11/2021) sekira pukul 10.00 Wib.
“Saya Kapolres Pematangsiantar menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar yang saya sayangi dan kasihi, demi keselamatan kita bersama mulai (24/12/2021) sampai dengan (02/01/2022) agar melaksanakan peraturan dan ketentuan PPKM level III,” tegas Kapolres Pematangsiantar.
Dilarang melaksanakan pesta kembang Api, pawai, arak arakan, dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan besar, dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, dilarang berpergian selama libur Natal dan Tahun Baru, menutup fasilitas umum seperti alun alun dan lapangan terbuka, pelaku perjalanan memakai transportasi umum minimal harus sudah vaksin dosis pertama.
ASN, TNI, POLRI, dan karyawan swasta dilarang cuti dan memanfaatkan Libur Natal dan tahun Baru selama PPKM Level 3, kegiatan ibadah di buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%, bioskop dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%, cafe, tempat makan dan restorant dibuka dengan ketentuan pengunjung hanya 50% dari kapasitas yang ada, pusat perbelanjaan dan mall dibuka dengan syarat maksimal kapasitas pengunjung hanya 50%, dengan mematuhi protokol kesehatan dan tutup pukul 21.00 WIB.
“Sehingga, saat memasuki libur Nataru, Kota Pematangsiantar tidak mengalami lonjakan kasus COVID-19 dan kami jajaran polres pematangsiantar sebelum (24/12/2021). Tetap mensosialisasikan kepada masyarakat Kota Pematangsiantar agar paham dan melaksanakan Instruksi Mendagri penetapan PPKM level III saat Perayaan Natal dan Tahun Baru, tetap mematuhi prokes,” tutup Kapolres.
(LEO)