Bogor, Jawa Barat – Mitrapolri.com |
Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) secara resmi meluncurkan Lembaga Bantuan Hukum Pos Bantuan Hukum PAI.

POSBAKUM PAI dibentuk di bawah naungan Yayasan Pendidikan Pengacara dan Paralegal Indonesia sebagai wujud komitmen PAI dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya kelompok rentan dan termarginalkan.
Ketua Umum PAI sekaligus Ketua POSBAKUM PAI, Sultan Junaidi, Jum’at (21/08/26) menyampaikan bahwa kehadiran lembaga ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum yang gratis dan berkeadilan.
“Posbakum PAI diluncurkan untuk membantu masyarakat pencari keadilan dan yang termarginalkan. Kehadiran PAI dapat menegakan keadilan dan melawan tindakan-tindakan kriminalisasi, kesewenangan, penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang oleh aparat penegak hukum”, tegas Sultan Junaidi.
- BACA JUGA : Kapolda Kalteng Dukung Penuh Deklarasi Anti Narkoba
- BACA JUGA : TTI Sambut Positif Niat Kajati Aceh: Jaksa Jangan Main Proyek
- BACA JUGA : TTI Dukung Tidak Ada Lagi Istilah Paket “LINGKE” dan “BATOH”: Tender Harus Bersih dari Bayang-bayang Oknum APH
Melalui POSBAKUM PAI, PAI akan menyediakan layanan:
Konsultasi dan Bantuan Hukum Gratis,Pendampingan Perkara Pidana, Perdata, dan Tata Usaha Negara.
Edukasi dan Penyuluhan Hukum kepada Masyarakat dan melakukan Advokasi Kebijakan untuk Perlindungan Hak Warga Negara.
Sultan Junaidi berharap POSBAKUM PAI dapat menjadi garda terdepan dalam mengawal supremasi hukum dan memastikan tidak ada lagi warga negara yang tidak mendapatkan keadilan hanya karena keterbatasan ekonomi.
Untuk informasi lebih lanjut dan layanan bantuan hukum, masyarakat dapat menghubungi Sekretariat POSBAKUM PAI di bawah Yayasan Pendidikan Pengacara dan Paralegal Indonesia.
Narahubung
Sekretariat POSBAKUM PAI
Yayasan Pendidikan Pengacara dan Paralegal Indonesia.
Pendidikan Pengacara dan Paralegal Indonesia adalah organisasi profesi yang berfokus pada pendidikan, pelatihan, dan penguatan kapasitas pengacara serta paralegal dalam rangka mewujudkan sistem hukum yang adil dan berpihak kepada rakyat
(T. Ridwan, S.H)




