Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Tim Alpha ROTR Polresta Manado mengamankan pelaku penyelundupan minumas keras jenis cap tikus tanpa izin jual, Senin (12/6/2023)
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan hal tersebut
Terduga pelaku DB (31) dan SSM (42) Warga Desa Kali, Kecamatan Tombatu, Minahasa Tenggara.
- BACA JUGA : Polsek Singkil Polresta Manado Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Dengan Senjata Tajam Yang Terjadi di Kelurahan Singkil
- BACA JUGA : Dua Terdakwa Pembacokan Pedagang Mie Divonis 7 Tahun dan 5 Tahun, Usop Suripto Ucapkan Terimakasih
- BACA JUGA : Polda Sumut Amankan 10 operator Judi Online di Medan
Berdasarkan kronologi penangkapan tim Alpha ROTR Polresta Manado saat kembali ke Mako Polresta Manado usai melaksanakan lidik kasus curanmor dan sekaligus melaksanakan patroli mobile, mencurigai 1 unit kendaraan R4 jenis Daihatsu Terios warna Silver nomor polisi DB 1636 CN yang sedang parkir di tempat gelap dan tersembunyi. Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam mobil ditemukan 8 dus (94 liter). Dari hasil interogasi, miras tersebut dimiliki oleh SSM dan dibawa dari Desa Kali Kec Tombatu, Minahasa Tenggara. Barang bukti miras tersebut kemudian dibawa dan diserahkan ke Piket Reskrim Polresta Manado
“Selanjutnya Pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.
(SOFYAN)