Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Polda Sumut melalui Ditresnarkoba Unit 2 Subdit I dan Unit 2 berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja dan mengamankan 2 pelaku warga Aceh di Jalan Kabanjahe – Merek, Bandar Tongging, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Rabu (7/6/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Kedua warga Aceh yang ditanggap tersebut yaitu Sapuan I alias I (22) warga Dusun Paya Jeget Desa Paya Jeget, Kecamatam Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, NAD dan S (29) warga Desa Jempa Kota Bahagia Kabupaten Abdya Aceh Barat Daya, NAD.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Dir Resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi menjelaskan, awalnya Tim menerima informasi tentang adanya upaya pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju kota Medan.
“Selanjutnya Tim bergerak melakukan lidik sesuai informasi yang diterima menuju daerah Kabanjahe, Kabupaten Karo,” ujarnya, Sabtu (17/6/2023).
Kemudian sekira pukul 15.30 WIB, Tim tiba di Jalan Kabanjahe – Merek, Bandar Tongging, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.
“Saat itu terlihat melintas mobil yang dicurigai sesuai ciri- ciri yang didapat yaitu mobil Toyota Rush warna putih dengan Nopol BK 1132 NAW. Selanjutnya TIM mengikuti dan menghentikan kendaran tersebut di Jalan Lintas Kabanjahe – Merek, Kabupaten Karo,” ucapnya.
- BACA JUGA : Cegah TPPO, Satgas TPPO Polres Bangka Barat Laksanakan Pengecekan di Tempat Hiburan Malam dan Penginapan
- BACA JUGA : Polresta Deliserdang Gagalkan Keberangkatan PMI ke Luar Negeri
- BACA JUGA : Lakalantas Mobil Pick-up Kontra Vario di Batangkuis
Disebutnya, namun saat diminta agar turun dari kendaraannya, kedua pelaku mencoba melarikan diri dengan menabrak mobil petugas yang ada di belakang dan depan.
“Petugas melakukan pengejaran terhadap 2 pelaku dan berhasil di amankan di perkebunan masyarakat. Lalu Tim bersama pelaku melakukan pemeriksaan terhadap mobil pelaku dengan disaksikan oleh kepala Desa setempat dan beberapa orang masyarakat sekitar,” lanjutnya.
Setelah diperiksa, ditemukan di dalam mobil 7 goni besar dan 10 goni plastik kecil putih yang diduga berisikan narkotika jenis ganja.
“Ketika dipertanyakan kepada keduanya mereka mengaku berinisial SI dan S. Lalu mereka mengaku hanya disuruh oleh seseorang berinisial J (lidik) untuk mengantarkan barang tersebut ke Medan,” sebutnya.
Selanjutnya, Tim mengamankan barang bukti yang ditemukan di dalam mobil pelaku berupa 17 karung goni dengan perincian 7 goni besar dan 10 goni kecil diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan ganja setelah dilakukan penimbangan langsung di dekat TKP penangkapan dan disaksikan oleh kepala Desa dan masyarakat sebanyak 267 kg.
“Satu unit Mobil Toyota Rush warna putih dengan nopol BK 1132 NAW dan beberapa Handphone Android,” pungkasnya.
Tim membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Ditresnarkoba Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan.
(T77)