Mitra Polri
Jumat, Juli 24, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
Sat Reskrim Polres Nagan Raya, mewarning pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta pelaku Ilegal Logging (Pembalakan Liar)

Sat Reskrim Polres Nagan Raya, mewarning pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta pelaku Ilegal Logging (Pembalakan Liar)

Polres Nagan Raya Warning Pelaku PETI dan Ilegal Loging

by mitrapolri.com
22 Juni 2023 | 13:57 WIB
in Aceh

Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com

Sat Reskrim Polres Nagan Raya, mewarning pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta pelaku Ilegal Logging (Pembalakan Liar) yang diduga masih kerap kali dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di wilayah hukum Kabupaten itu.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH, MM kamis (22/6/2023) kepada sejumlah awak media.

Menurut AKP Machfud, SH,MM, larangan ataupun menyetop PETI dan pembalakan liar yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut guna untuk menghindari kerusakan lingkungan yang semakin parah di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

ADVERTISEMENT

Untuk itu, Polres Nagan Raya mewarning kepada oknum pelaku illegal mining dan illegal logging di Kabupaten itu agar tidak lagi melakukan aktivitas yang melanggar dengan hukum, jika masih ada oknum yang menbandel, maka akan dilakukan penangkapan oleh pihaknya.

Penertiban terhadap aktivitas PETI dan Pembalakan liar, pihaknya tidak pandang dulu untuk menangkap pelakunya karena demi keselamatan lingkungan di Kabupaten Nagan Raya,sebagaimana dilaporkan oleh masyarakat wilayah itu.

Selain itu katanya, untuk pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dapat kenakan Pasal 158 UURI Nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan UURI Nomor 4 tahun 2009.

Bagi pelaku pertambangan mineral dan batu bara itu dapat diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau denda 100 milyar rupiah.

ADVERTISEMENT

Sedangkan untuk illegal logging, akan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara, serta denda 7 milyar 500 juta rupiah. Hal itu sesuai dengan UURI Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana telah diubah ketentuannya pada UURI Nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja.

  • BACA JUGA : Polda Sumut Raih Penghargaan Kompolnas Award 2023 sebagai Polda Terbaik
  • BACA JUGA : Sat Narkoba Polres Bangka Barat Laksanakan Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti Sabu 57,29 Gram
  • BACA JUGA : Sambut Idul Adha, PT. BEL Kembali Salurkan Hewan Qurban untuk Desa Ring Tambang

Guna untuk diketahui oleh pelaku PETI dan pelaku pembalakan liar itu, Polres Nagan Raya telah memasang spanduk larangan serta membagikan brosur di setiap Kecamatan dalam wilayah itu.

“Tujuan tersebut adalah agar masyarakat tidak melakukan PETI dan pembalakan liar. Terkait larangan itu, pihaknya tidak main main dan akan menindak tegas siapapun pelakunya, karena hukum harus tegak lurus”, sebut Kasat Reskrim AKP Machfud, SH, MM.

Untuk diketahui, tambahnya, Polres Nagan Raya telah berhasil menangkap pelaku tambang liar ataupun pembalakan liar, namun oknum tersebut masih saja melakukan pekerjaan ilegal itu, meskipun telah dilarang dan dilakukan sosialisasi secara terus menerus.

Untuk itu, dia berharap kepada pelaku PETI dan pembalakan liar di wilayah itu, supaya menghentikan segala aktivitas ilegal itu, karena pihaknya akan melakukan penangkapan siapa saja yang melanggar dengan seruan yang telah di pasang dalam wilayah tersebut.

Selanjutnya Kasat Reskrim AKP Machfud, SH,MM juga meminta kepada masyarakat dalam wilayah itu, barang siapa yang melihat siapa saja yang melakukan aktivitas yang telah dilarang itu dapat memberikan informasi kepada Sat Reskrim Polres Kabupaten Nagan Raya,guna dapat ditangkap serta ditindak sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku.

(T. RIDWAN)

ADVERTISEMENT
Share9SendShare

Berita Terkait

Teuku Abdul Hannan (Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
Aceh

Rp1,3 Miliar Hanya untuk Mengawasi Renovasi Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Logika Apa yang Dipakai?

23 Juli 2026 | 21:11 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Oleh: Teuku Abdul Hannan (Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Selama ini, banyak orang beranggapan bahwa...

Read more
Forum ini dibuka oleh ketua KIP Nagan Raya Danda Runtala dan didampingi komisioner KIP, Tantawi Usman, Faisal Aqubsy dan sekretaris KIP Agus Mudaksir. Sementara peserta terdiri dari Ketua Panwaslu Nagan Raya, Ketua KNPI Said Atah, Ketua PWI Zulfikar, Ketua Aliansi Wartawan Nagan Teuku Ridwan, Perwakilan STIA PEN, Ardiansyah dan perwakilan unsur masyarakat.
Aceh

KIP Nagan Raya Gelar FKP Penyusunan Review dan Penyusunan Standar Pekayanan Publik

23 Juli 2026 | 09:58 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya provinsi Aceh, menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Rabu...

Read more
Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh, Bukhari, SH.
Aceh

LIN Aceh Dukung Mualem dan Apresiasi Kinerja Plt Kadis Muhsin Soal 102 Dayah

22 Juli 2026 | 22:00 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh, Bukhari, SH menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan...

Read more
Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh, Bukhari,
Aceh

Ketua LIN Aceh, Bukhari: Bappeda Wajib Buka Dapokir DPRA, Uang Rakyat Harus Transparan

21 Juli 2026 | 22:53 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh, Bukhari, angkat bicara terkait surat TTI kepada...

Read more

Berita Terkini

Aceh

Rp1,3 Miliar Hanya untuk Mengawasi Renovasi Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Logika Apa yang Dipakai?

23 Juli 2026 | 21:11 WIB
Kalimantan Tengah

Pam Aksi Damai, Polresta Palangka Raya Jaga Keamanan Penyampaian Aspirasi Perkumpulan Pemuda Nusantara

23 Juli 2026 | 20:42 WIB
Nasional

Kapolri Hadiri Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026, Perkuat Pemberdayaan UMKM dan Budaya Lokal

23 Juli 2026 | 10:19 WIB
Kalimantan Tengah

Pimpin Apel di Mako, Kapolsek Pahandut Ingatkan Personel Hindari Pelanggaran

23 Juli 2026 | 10:11 WIB
Kalimantan Tengah

Satpamobvit Lakukan Risk Assessment Cikal Trail Adventure 2026 Pastikan Kesiapan Kegiatan

23 Juli 2026 | 10:07 WIB
Kalimantan Tengah

Berantas Narkoba Tanpa Kompromi, Polres Seruyan Musnahkan Barang Bukti

23 Juli 2026 | 10:02 WIB
Aceh

KIP Nagan Raya Gelar FKP Penyusunan Review dan Penyusunan Standar Pekayanan Publik

23 Juli 2026 | 09:58 WIB
Kalimantan Selatan

Kowad Tak Kenal Kata Mundur, Kapten Cke (K) Hannah Turun Langsung Angkut Material Jalan

23 Juli 2026 | 09:45 WIB
Kalimantan Selatan

TMMD Ke-129 Kodim 1005/Batola Dorong Petani Tamban Bangun Tingkatkan Pengetahuan Pertanian

23 Juli 2026 | 09:41 WIB
Kalimantan Selatan

Gotong Royong Satgas dan Warga Percepat Pembangunan MCK TMMD di Tamban Bangun

23 Juli 2026 | 09:37 WIB
Sumatera Selatan

Polda Sumsel Perkuat Kerja Sama dengan Polisi Malaysia, Tingkatkan Sinergi Hadapi Kejahatan Lintas Negara

23 Juli 2026 | 08:00 WIB
Aceh

LIN Aceh Dukung Mualem dan Apresiasi Kinerja Plt Kadis Muhsin Soal 102 Dayah

22 Juli 2026 | 22:00 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini