Toba, Sumut – Mitrapolri.com
Sat Res Narkoba Polres Toba menangkap 2 orang pengedar narkoba jenis sabu- sabu berinisial P.S dan R.P warga dusun narumambing desa situatua kecamatan sigumpar kabupaten toba. Tersangka tertangkap petugas yang menggelar operasi antik toba 2023.
Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb S.H , S.IK melalui Kasi Humas Polres Toba AKP B. Samosir membenarkan adanya penangkapan 2 orang laki-laki yang diduga melakukan pidana narkoba pada Jumat, (23/6/223) Desa Situa-tua Kecamatan Sigumpar Kabupaten Toba.
Kasat Narkoba Polres Toba AKP Yugun BM Sibagariang S.H , M.H mengatakan P.S. dan R.P ditangkap dirumah P.S dan R.P di dusun narumambing desa situatua kecamatan sigumpar kabupaten toba.
“Petugas menemukan barang-barang bukti narkotika jenis sabu”, kata AKP Yugun BM Sibagariang S.H , M.H.
Dia mengatakan mendapat informasi dari masyarakat bahwa didusun narumambing desa situatua kecamatan sigumpar kabupaten toba tepatnya didalam rumah milik P. S dan R.P sering dijadikan tempat berkumpul untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
- BACA JUGA : Begini Klarifikasi Geuchik Jok Paya Bakong Terkait Tudingan Diduga Kegiatan Fiktif
- BACA JUGA : PT Sejahtera Buana Trada Selaku Dealer Suzuki Ujung Batu – Riau Palsukan Data Konsumen Pembeli Mobil Suzuki Pick-up
- BACA JUGA : Pon PMTOH: Nyaleg Bukan untuk Pekerjaan Melainkan Pengabdian kepada Masyarakat
Setelah mendapat informasi dari masyarakat personil sat narkoba polres toba melalukan penggerebekan dan mengamankan pelaku.
Saat dilakukan penangkapan petugas menemukan didalam rumah 1 paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu, 9 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, plastik klip yang masih baru, 1 buah timbangan elektrik , 2 buah sedotan berbentuk sendok.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa paket atau klip berisi sabu tersebut akan dijual kepada orang lain. Saat ini pelaku sudah diamankan di polres toba dan sedang dilaksanakan penyelidikan dan penyidikan serta pengembangan jaringan.
(RICARDO)