Mitra Polri
Jumat, September 12, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sulawesi Selatan
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, SIK didampingi oleh Waka Polres Kompol M.Akib, Kabag Ops Kompol Nasri, Kasat Narkoba AKP Arham Gusdiar, Kasat Reskrim AKP Mihalis, dan Kasi Humas AKP Zakariah menggelar konferensi Pers

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, SIK didampingi oleh Waka Polres Kompol M.Akib, Kabag Ops Kompol Nasri, Kasat Narkoba AKP Arham Gusdiar, Kasat Reskrim AKP Mihalis, dan Kasi Humas AKP Zakariah menggelar konferensi Pers

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah Pimpin Comference Hasil Tangkapan Oprerasi Sikat Lipu 2023

by mitrapolri.com
27 Juni 2023 | 15:55 WIB
in Sulawesi Selatan

Sidrap, Sulsel – Mitrapolri.com

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, SIK didampingi oleh Waka Polres Kompol M.Akib, Kabag Ops Kompol Nasri, Kasat Narkoba AKP Arham Gusdiar, Kasat Reskrim AKP Mihalis, dan Kasi Humas AKP Zakariah menggelar konferensi Pers di Lobby Mapolres. Selasa (27/6/2023).

Dalam paparannya, Kapolres Sidrap menyampaikan bahwa, Polres Sidrap berhasil mengungkap 11 Kasus dari 15 orang tersangka dalam Operasi Sikat Lipu 2023. Sesuai Target operasi, jumlah Laporan 2 kasus dan tersangka 2 orang dengan barang bukti 1 buah Hp Vivo Y33T warna gold, 1 buah Hp Oppo A54 warna biru.

Sementara non target operasi jumlah laporan 9 kasus, tersangka 13 orang dan barang bukti berupa Uang tunai Sebesar Rp 35.000, 1 (satu) unit sepeda motor scopy warna merah, 1 (satu) buah hp vivo y19, 1 (satu) buah hp samsung A33 warna biru, 6 (enam) rol kawat berduri, 1 (satu) buah hp oppo A3s warna Ungu, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio soul warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio soul GT warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio sporty warna hitam, 1 (satu) buah hp vivo y15, 1 (satu) lembar mukenah, 1 (satu) buah Hp redmi note 9, 1 (Satu) buah HP oppo A16.

ADVERTISEMENT

“Tersangka pencurian terancam dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara sementara tersangka Pencurian dan pemberatan terancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara”, ujar Kapolres. Selasa (27/6/2023).

Lanjutnya, Sementara kasus narkoba untuk semester I periode Januari sampai Juni 2023, Jumlah kasus berdasarkan laporan yaitu 43 kasus, selesai 56 kasus dengan persentase 130,23 % dan tersangka 74 orang dengan jumlah barang bukti sabu-sabu 1.982,055 gram, ekstasi 53 butir dan daftar g 2.026 butir / pil.

  • BACA JUGA : Peringati Hari Bhayangkara Ke-77, Polres Labuhanbatu Gelar Perlombaan Menembak
  • BACA JUGA : Sambut HUT Bhayangkara Ke 77, Polres Toba Gelar Jalan Santai dan Olahraga bersama Forkopimda
  • BACA JUGA : Demi Keamanan Pilkades, Kapolsek Tanah Abang Monitoring Disetiap Desa

“Untuk tersangka sabu-sabu terancam dengan pasal 112 ayat (1) UU narkotika pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar serta pasal 112 ayat (2) UU narkotika dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga dan pasal 114 ayat (1) UU narkotika dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar. Pasal 114 ayat (2) UU narkotika dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga”, elas Kapolres.

“Sementara pasal untuk tersangka penyalahgunaan obat /pil daftar g dikenakan pasal 197 UU kesehatan yang diterapkan menyatakan bahwa, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000”, Sambung Kapolres.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Kapolres Sidrap menjelaskan bahwa, Untuk pengungkapan kejahatan konvensional semester I periode januari sampai dengan juni 2023. Polres Sidrap menerima laporan 264 kasus, kasus yang selesai 175 kasus dengan persentase 66,28 Persen dengan tersangka 177 orang.

Kapolres Sidrap juga menyapaikan terima kasih kepada personel baik Polres maupun Polsek yang sudah bekerja keras dan bersinergi kepada masyarakat sehingga bisa tercipta kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Kedepan kita akan menghadapi pilkades dari 17 desa dan pemilu dan pemilukada. Maka dari itu mari kita bersama sama menjaga wilayah kita agar tidak adanya terjadi gesekan gesekan yang bisa memecah belah persatuan dan menimbulkan gangguan kamtibmas”, ajak Kapolres.

(ARIS)

ADVERTISEMENT
Share4SendShare

Berita Terkait

Empat pelaku tersebut masing-masing berinisial MN (24), MR (17), A (17), dan SS (18). Mereka digelandang tanpa perlawanan, lalu dibawa ke Polres Gowa sebelum diserahkan ke Polsek Somba Opu untuk diproses lebih lanjut.
Sulawesi Selatan

Resmob Polres Gowa Ringkus 4 Pelaku Pengrusakan, 5 Lainnya Diburu Polisi

11 September 2025 | 14:36 WIB

Gowa, Sulsel - Mitrapolri.com | Suasana mencekam sempat terjadi di Jalan Mangka Dg. Bombong, Kelurahan Bonto Bontoa, Kecamatan Somba Opu,...

Read more
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto
Sulawesi Selatan

Gugatan Rp 800 Miliar Mengguncang Polda Sulsel, Tragedi Kerusuhan Makassar Berlanjut ke Meja Hijau!

10 September 2025 | 15:06 WIB

Makassar, Sulsel - Mitrapolri.com | Gelombang kejut menghantam publik Sulawesi Selatan! Seorang pemuda Makassar, Muhammad Sulhadrianto Agus (29), resmi menyeret...

Read more
Drama panjang pengejaran seorang remaja berinisial MF (18) akhirnya berakhir. Tim Jatanras Polres Gowa berhasil meringkusnya, Jumat (5/9/2025), setelah buron sejak Maret lalu.
Sulawesi Selatan

Buron 6 Bulan, Remaja Gowa Ditangkap Usai Gondol Ayam Bangkok senilai Rp 20 Juta

6 September 2025 | 09:35 WIB

Gowa, Sulsel - Mitrapolri.com | Drama panjang pengejaran seorang remaja berinisial MF (18) akhirnya berakhir. Tim Jatanras Polres Gowa berhasil...

Read more
Kapolsek Pitumpanua, AKP Andi Suhidin, SH, MSi,
Sulawesi Selatan

Baru Bertugas, Kapolsek Pitumpanua Langsung Sambangi Masjid dan Warga

6 September 2025 | 09:09 WIB

Wajo, Sulsel - Mitrapolri.com | Kapolsek Pitumpanua, AKP Andi Suhidin, SH, MSi, terus memperkuat silaturahmi dengan masyarakat melalui kegiatan bernuansa...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Sidokkes Polresta Palangka Raya Gelar Donor Darah Peringati Hari Keselamatan dan HUT Lalu Lintas 2025

11 September 2025 | 16:45 WIB
Kalimantan Tengah

Anggota Kodim 1016/Plk Ikuti Apel Penyerahan Pasukan dari Pangdam XII/Tanjungpura kepada Pangdam XXII/Tambun Bungai

11 September 2025 | 14:40 WIB
Sulawesi Selatan

Resmob Polres Gowa Ringkus 4 Pelaku Pengrusakan, 5 Lainnya Diburu Polisi

11 September 2025 | 14:36 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Sinergitas, Kapolda Kalteng Hadiri Apel Penyerahan Pasukan Pangdam XXII Tambun Bungai

11 September 2025 | 07:33 WIB
Sumatera Selatan

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Batu bersama Warga Masyarakat Gotong Royong Bantu Korban Rumah Roboh di Desa Talang Tengah Darat

11 September 2025 | 06:35 WIB
Sumatera Utara

PLN UP3 Pematangsiantar Gelar Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan di Universitas Simalungun

11 September 2025 | 06:31 WIB
Sumatera Utara

Peredaran Narkoba di Jalan Tangki Gang Pancur Kota Siantar Bebas Beroperasi, Warga Resah

11 September 2025 | 06:26 WIB
Kalimantan Tengah

Personil Ditpolairud Polda Kalteng Berikan Bansos kepada Masyarakat di Das Kumai

11 September 2025 | 06:17 WIB
Kalimantan Tengah

Terima Hasil Kajian Tim PKDN Sespimti Polri, Kapolda Kalteng Harap Praktek ini Mampu Dorong Digitalisasi Hukum di Wilayah

11 September 2025 | 06:13 WIB
Kalimantan Tengah

Sambut HUT Lalu Lintas ke-70, Ditlantas Polda Kalteng Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri

11 September 2025 | 06:09 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng Terima Audiensi PMKRI Palangka Raya, Bahas Sengketa Agraria dan Dugaan Kasus Pidana

10 September 2025 | 21:02 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Sinergi, Kapolda Kalteng Terima Kunjungan Audiensi Aliansi Cipayung Plus

10 September 2025 | 20:53 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini