Sidrap, Sulsel – Mitrapolri.com
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, SIK didampingi oleh Waka Polres Kompol M. Akib, Kasat Narkoba AKP Arham Gusdiar, SIK.,MH dan Kasi Humas AKP Zakariah gelar press release di Loby Mapolres. Rabu (5/7/2023).
Dalam pemaparannya, Kapolres Sidrap menyampaikan bahwa, Sat Narkoba Polres Sidrap berhasil menggagalkan peredaran 2 Kg Ganja dari 8 terduga Pelaku.
- BACA JUGA : Sebulan Dibentuk, Satgas TPPO Polri Sikat 714 Tersangka
- BACA JUGA : Antisipasi Kriminalitas di Jam Rawan, Satuan Samapta Lakukan Patroli Presisi
- BACA JUGA : Parkir Kendaraan Sembarangan Personel Propam Polresta Manado Lakukan Penertiban Kendaraan
“Delapan orang terduga pelaku yakni masing – masing berinisial IR (34), MB (34), AS (35), PR (23), LM (35) Warga Bone, dan ketiganya Warga Sidrap dengan inisial MS (27), AS (22), dan AHP (29)”, ujar Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres Sidrap menyampaikan, Terungkapnya kasus ini berawal dari pesta narkoba jenis ganja yang dilaporkan oleh warga kepada anggota Narkoba. Kemudian tidak lebih dari 12 Jam, kedelapan terduga langsung ditangkap secara terpisah.
“Atas perbuatannya, mereka terancam pidana kurungan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar, paling banyak Rp20 miliar”, jelasnya.
(ARIS)