Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Fandry Butar – butar (24) seorang pria asal Toba Samosir jadi Korban Pencurian di Jalan Persatuan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Jumat (14/07/2023) kemarin.
Diceritakan kejadian itu berawal saat Fandry sedang memarkirkan mobilnya di Jalan Persatuan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kemudian korban yang bernama Fandry keluar dari dalam mobilnya untuk menolong pengendara sepeda motor yang terjatuh didepannya.
Usai menolong, Fandry kembali ke mobil dan tidak melihat lagi barang-barang pelapor yang sebelumnya berada di dalam mobil.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Plh. Kasi Humas Iptu Jimmi Hutajulu menyebutkan adapun barang milik pelapor yang hilang adalah 1 buah HP merk Vivo Y22 Warna Hijau, 1 buah HP Oppo A16 Warna hitam dan uang tunai senilai Rp. 1.700.000.
“Atas kejadian tersebut Fandry membuat laporan ke Polsek Siantar Utara lalu unit SPKT Polsek Siantar Utara dan Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara Aiptu B. Situngkir mendatangi TKP dan melakukan olah TKP serta penyelidikan,” ucap IPTU Jimmi Hutajulu, Minggu (16/07/2023).
- BACA JUGA : Polres Tanah Karo Jalin Silaturahmi ke Pengurus Moderamen GBKP
- BACA JUGA : Proyek Tanpa Plank, Pangulu Jawa Tongah I Tidak Transparan, Masyarakat Kecewa
- BACA JUGA : Dirlantas Polda Sumut Kunjungi Samsat Medan Selatan, Ingatkan Soal Pelayanan Masyarakat
Setelah memeriksa rekaman CCTV dilokasi tersebut didapat ciri-ciri Pelaku Pencurian.
Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap pelaku dan pada Pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 sekira pukul 00.30 Wib Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara Aiptu B. Situngkir mendapat informasi keberadaan pelaku sedang berada di terminal eks Sukadame.
Selanjutnya Aiptu B. Situngkir beserta team Unit opsnal Reskrim Polsek Siantar Utara langsung menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku.
Diketahui pelaku bernama OPH (22) beralamat di Jalan Bah Biak Kiri, Kelurahan Sigulang Gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dan setelah di interogasi OPH bahwa benar ia bersama dengan temannya Y yang melakukan pencurian atas barang milik Korban.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah Kartu SIM Telkomsel dan 1 Unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa nomor polisi warna kuning hitam dibawa ke Polsek Siantar Utara untuk di proses Hukum dengan persangkaan Pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana,” tutup Iptu Jimmi.
(LEO)