Mitra Polri
Minggu, Agustus 2, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh

Para Penggugat Mengajukan Alternatif Penyelesaian Sengketa melalui Hakim Mediator di Sabang

by mitrapolri.com
28 Juli 2023 | 12:45 WIB
in Aceh

Sabang, Aceh – Mitrapolri.com

Sehubungan dengan sedang dilaksanakannya sidang mediasi dalam perkara perdata No. 1/Pdt.G/2023/PN-Sab, pada Pengadilan Negeri sabang, para penggugat yaitu Sulaiman, SH dan Irman, A.Md. mengajukan permohonan Alternative Penyelesaian Sengketa secara tertulis tertanggal 27/07/2023 kepada hakim mediator untuk disampaikan kepada tergugat I (Abdul Muthalib) dan tergugat II, (Muhammad Nasir).

Bahwa, mengingat jadwal pelaksanaan pemilu yang begitu dekat dan tinggal satu semester lagi atau enam bulan kedepan, jika harus menunggu proses hukum selesai atau upaya hukum berkelanjutan sampai pada tingkat akhir (kasasi) atau hingga perkara ini mendapatkan kepastian hukum (incracht) tentu akan menghabiskan waktu sampai dengan dengan 3 (tiga) tahun mendatang, oleh karena itu mengingat waktu pemilu yang begitu dekat dan untuk menghindari dampak kerugian terhadap daerah kota Sabang, maka para penggugat mengajukan Alternative Penyelesaian Sengketa sebagaimana terdapat dibawah ini :

– Bahwa pada tanggal 6 Juli 2023, DPRK Sabang bertolak ke Jakarta untuk menyerahkan keputusan DPRK sabang tentang penetapan nama–nama calon anggota KIP Kota Sabang Periode 2023-2028 kepada KPU RI untuk diangkat, dikukuhkan dan ditetapkan dalam bentuk Keputusan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT
  • BACA JUGA : Nilai Tertinggi Diperoleh Pemerintah Kota Sabang dalam EPPD
  • BACA JUGA : Polres Bireuen Kirab Bendera Merah Putih Sepanjang 100 M
  • BACA JUGA : Polsek Tanah Abang Gelar Jum’at Curhat di Desa Pandan

– Secara regulasi batas waktu bagi KPU RI. untuk mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Penetapan Nama–Nama Anggota KIP Kota Sabang Periode 2023-2028, telah berakhir karena tidak boleh lebih 4 (empat) hari kerja terhitung setelah keputusan DPRK tersebut diserahkan dan diterima secara resmi oleh KPU RI. Jika Surat Keputusan sebagaimana tersebut diatas dipaksakan keluar maka KPU RI telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan sehingga berpotensi untuk dilaporkan secara etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia. Ketentuan sebagaimana tersebut diatas secara jelas telah diatur didalam Pasal 17 Ayat (2) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, hanya saja saudara Abdul Muthaleb dan Muhammad Nasir selaku Tergugat I dan Tergugat II tidak pernah memahami hal ini.

– Untuk menghindari implikasi kerugian daerah kota Sabang saat ini, satu-satunya cara untuk menutupi semua ini adalah kami selaku para penggugat meminta kepada para tergugat terutama kepada Tergugat II (ketua DPRK Sabang) M. Nasir, untuk meninjau ulang Surat Keputusan DPRK Sabang Tentang Penetapan Nama-Nama Calon Anggota KIP Kota Sabang Periode 2023-2028, dengan cara mengajukan permohonan pencabutan surat keputusan yang pernah saudara layangkan kepada KPU RI.

– Selanjutnya secara administrasi kami meminta kepada saudara M. Nasir (Tergugat II) untuk mencabut surat No. 200.2.1/239 tertanggal 19 juni 2023, Perihal Penyelesaian Fit And Proper Test Calon Anggota KIP Kota Sabang Periode 2023-2028, yang pernah saudara keluarkan dan tujukan kepada Abdul Muthalib (tergugat I) sebagai dasar penentuan nilai 50 yang harus diberikan kepada kami para penggugat.

– Meminta kepada tergugat I untuk melaksanakan ulang rapat pleno dan melakukan rekapitulasi ulang nilai akhir fit and proper test dengan cara mengakomodir dan/atau memasukkan nilai asli hasil uji kelayakan dan kepatutan 2 (dua) orang anggota komisi A atas nama Darmawan SE dan Samsul Bahri yang telah diserahkan kepada tergugat II pada tanggal 23 Juni 2023, dan selanjutnya melakukan perangkingan terhadap peserta Calon Anggota Komisi Independent Pemilihan (KIP) Kota Sabang Periode 2023-2028.

ADVERTISEMENT

– Meminta kepada tergugat II untuk melaksanakan ulang rapat paripurna tentang penetapan nama-nama calon Calon Anggota Komisi Independent Pemilihan (KIP) Kota Sabang Periode 2023-2028. Dan selanjutnya mengusulkan kembali kepada Komisi Pemilihan Umum Republic Indonesia dengan mempedomani batas waktu sebagaimana terdapat dalam Pasal 17 ayat 1 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Di Aceh, serta dengan melampirkan akta perdamaian dari pengadilan apabila dalam perkara ini terdapat kesepakatan damai.

Demikianlah Alternative Dispute Resolution ini para penggugat sampaikan, Sulaiman, SH dan Irman, A.Md.

(BUKHARI)

ADVERTISEMENT
Share10SendShare

Berita Terkait

Aceh

LIN Aceh Mendesak Klarifikasi Menyeluruh Atas Polemik MAA Pidie, dari Peluncuran Baju Khas Hingga Pemberhentian Pengurus dan Pengukuhan PAW

1 Agustus 2026 | 15:27 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Korwil Pidie Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh, Mirzan Fuadi Yacoub, menilai berbagai polemik...

Read more
Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh, Bukhari, SH,
Aceh

Ketua LIN Provinsi Aceh, Bukhari, SH: Temuan BPK Tidak Boleh Berhenti Sebatas Administrasi, Harus Diusut Tuntas

31 Juli 2026 | 21:44 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh, Bukhari, SH, menegaskan bahwa temuan Badan Pemeriksa...

Read more
Rudi Tarigan Tokoh Muda Aceh Tenggara
Aceh

Rudi Tarigan Tokoh Muda Aceh Tenggara: Belum Saatnya Menilai Kinerja Kasat Narkoba Masih Seumur Jagung dan Mari Kita Dukung

31 Juli 2026 | 21:19 WIB

Aceh Tenggara, Aceh - Mitrapolri.com| Tingginya Ekspetasi Masyarakat terhadap pemberantasan Narkoba di Aceh Tenggara membuat Kasat Narkoba yang baru akan...

Read more
Kamis (30/07/26) Polres Nagan Raya melaksanakan kegiatan Green Policing melalui gerakan penanaman pohon di Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, pada Kamis (30/7/2026).
Aceh

Komitmen Lestarikan Lingkungan, Kapolres Nagan Raya Pimpin Gerakan Green Policing

31 Juli 2026 | 13:27 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pelestarian lingkungan hidup, Kamis (30/07/26) Polres Nagan Raya melaksanakan...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Berjibaku Padamkan Karhutla di Tengah Cuaca Panas

2 Agustus 2026 | 22:04 WIB
Kalimantan Tengah

Dirsamapta Polda Kalteng Turun Langsung Motivasi Personel Padamkan Karhutla di Sebangau

2 Agustus 2026 | 21:49 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng Motivasi Siswa SMKN 1 Tanah Siang Mura, Ajak Giat Belajar dan Jauhi Narkoba

2 Agustus 2026 | 21:38 WIB
Kalimantan Tengah

Hadiri Pembukaan MTQH XLV, Bag SDM Polresta Palangka Raya Dukung Syiar Islam di Kota Cantik

2 Agustus 2026 | 21:31 WIB
Kalimantan Tengah

Polsek Pahandut Ikuti Hoegeng Awards 2026 Secara Virtual, Tumbuhkan Semangat Integritas Personel

2 Agustus 2026 | 21:21 WIB
Kalimantan Tengah

Satintelkam Polresta Palangka Raya Lakukan Monitoring Pertemuan Regional Saksi-Saksi Yehuwa

2 Agustus 2026 | 21:17 WIB
Jawa Barat

Kades Cup Singasari Resmi Bergulir! Lapangan Jadi Panggung Sportivitas dan Lahirnya Bibit Pesepak Bola Masa Depan

2 Agustus 2026 | 21:08 WIB
Aceh

LIN Aceh Mendesak Klarifikasi Menyeluruh Atas Polemik MAA Pidie, dari Peluncuran Baju Khas Hingga Pemberhentian Pengurus dan Pengukuhan PAW

1 Agustus 2026 | 15:27 WIB
Sumatera Utara

Sempat Divonis Bebas, Kini Dibekuk! Buronan Kasus Perlindungan Anak Akhirnya Dieksekusi Kejari Pematangsiantar Setelah 7 Tahun Putusan MA

1 Agustus 2026 | 15:10 WIB
Riau

Dirut Green Palma Riau Jaya, Pebriyan Winaldi Salurkan 100 Paket Sembako dan Beras untuk Warga Siak Hulu Kampar

1 Agustus 2026 | 08:39 WIB
DKI Jakarta

PAI Tolak Usulan Dewan Advokat Nasional, Sultan Junaidi: Jangan Lahirkan Oligarki Baru di Tubuh Advokat

1 Agustus 2026 | 00:46 WIB
Kalimantan Tengah

Polres Lamandau Gelar Pisah Sambut Kapolres, Perkuat Sinergi dan Semangat Pengabdian

1 Agustus 2026 | 00:27 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini