Mitra Polri
Rabu, Oktober 14, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh

Para Penggugat Mengajukan Alternatif Penyelesaian Sengketa melalui Hakim Mediator di Sabang

by mitrapolri.com
28 Juli 2023 | 12:45 WIB
in Aceh

Sabang, Aceh – Mitrapolri.com

Sehubungan dengan sedang dilaksanakannya sidang mediasi dalam perkara perdata No. 1/Pdt.G/2023/PN-Sab, pada Pengadilan Negeri sabang, para penggugat yaitu Sulaiman, SH dan Irman, A.Md. mengajukan permohonan Alternative Penyelesaian Sengketa secara tertulis tertanggal 27/07/2023 kepada hakim mediator untuk disampaikan kepada tergugat I (Abdul Muthalib) dan tergugat II, (Muhammad Nasir).

Bahwa, mengingat jadwal pelaksanaan pemilu yang begitu dekat dan tinggal satu semester lagi atau enam bulan kedepan, jika harus menunggu proses hukum selesai atau upaya hukum berkelanjutan sampai pada tingkat akhir (kasasi) atau hingga perkara ini mendapatkan kepastian hukum (incracht) tentu akan menghabiskan waktu sampai dengan dengan 3 (tiga) tahun mendatang, oleh karena itu mengingat waktu pemilu yang begitu dekat dan untuk menghindari dampak kerugian terhadap daerah kota Sabang, maka para penggugat mengajukan Alternative Penyelesaian Sengketa sebagaimana terdapat dibawah ini :

– Bahwa pada tanggal 6 Juli 2023, DPRK Sabang bertolak ke Jakarta untuk menyerahkan keputusan DPRK sabang tentang penetapan nama–nama calon anggota KIP Kota Sabang Periode 2023-2028 kepada KPU RI untuk diangkat, dikukuhkan dan ditetapkan dalam bentuk Keputusan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT
  • BACA JUGA : Nilai Tertinggi Diperoleh Pemerintah Kota Sabang dalam EPPD
  • BACA JUGA : Polres Bireuen Kirab Bendera Merah Putih Sepanjang 100 M
  • BACA JUGA : Polsek Tanah Abang Gelar Jum’at Curhat di Desa Pandan

– Secara regulasi batas waktu bagi KPU RI. untuk mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Penetapan Nama–Nama Anggota KIP Kota Sabang Periode 2023-2028, telah berakhir karena tidak boleh lebih 4 (empat) hari kerja terhitung setelah keputusan DPRK tersebut diserahkan dan diterima secara resmi oleh KPU RI. Jika Surat Keputusan sebagaimana tersebut diatas dipaksakan keluar maka KPU RI telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan sehingga berpotensi untuk dilaporkan secara etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia. Ketentuan sebagaimana tersebut diatas secara jelas telah diatur didalam Pasal 17 Ayat (2) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, hanya saja saudara Abdul Muthaleb dan Muhammad Nasir selaku Tergugat I dan Tergugat II tidak pernah memahami hal ini.

– Untuk menghindari implikasi kerugian daerah kota Sabang saat ini, satu-satunya cara untuk menutupi semua ini adalah kami selaku para penggugat meminta kepada para tergugat terutama kepada Tergugat II (ketua DPRK Sabang) M. Nasir, untuk meninjau ulang Surat Keputusan DPRK Sabang Tentang Penetapan Nama-Nama Calon Anggota KIP Kota Sabang Periode 2023-2028, dengan cara mengajukan permohonan pencabutan surat keputusan yang pernah saudara layangkan kepada KPU RI.

– Selanjutnya secara administrasi kami meminta kepada saudara M. Nasir (Tergugat II) untuk mencabut surat No. 200.2.1/239 tertanggal 19 juni 2023, Perihal Penyelesaian Fit And Proper Test Calon Anggota KIP Kota Sabang Periode 2023-2028, yang pernah saudara keluarkan dan tujukan kepada Abdul Muthalib (tergugat I) sebagai dasar penentuan nilai 50 yang harus diberikan kepada kami para penggugat.

– Meminta kepada tergugat I untuk melaksanakan ulang rapat pleno dan melakukan rekapitulasi ulang nilai akhir fit and proper test dengan cara mengakomodir dan/atau memasukkan nilai asli hasil uji kelayakan dan kepatutan 2 (dua) orang anggota komisi A atas nama Darmawan SE dan Samsul Bahri yang telah diserahkan kepada tergugat II pada tanggal 23 Juni 2023, dan selanjutnya melakukan perangkingan terhadap peserta Calon Anggota Komisi Independent Pemilihan (KIP) Kota Sabang Periode 2023-2028.

ADVERTISEMENT

– Meminta kepada tergugat II untuk melaksanakan ulang rapat paripurna tentang penetapan nama-nama calon Calon Anggota Komisi Independent Pemilihan (KIP) Kota Sabang Periode 2023-2028. Dan selanjutnya mengusulkan kembali kepada Komisi Pemilihan Umum Republic Indonesia dengan mempedomani batas waktu sebagaimana terdapat dalam Pasal 17 ayat 1 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Di Aceh, serta dengan melampirkan akta perdamaian dari pengadilan apabila dalam perkara ini terdapat kesepakatan damai.

Demikianlah Alternative Dispute Resolution ini para penggugat sampaikan, Sulaiman, SH dan Irman, A.Md.

(BUKHARI)

ADVERTISEMENT
Share11SendShare

Berita Terkait

Sabtu 10 Oktober 2026 Danki 1 Batalyon D pelopor Brimob Polda Aceh Ipda Eduard Frianto beserta personil yang ada di kabupaten Aceh tenggara turun Langsung menjadi Garda Terdepan Bantu Warga desa Pulonas baru, Pulonas dan desa Lainnya yang Terdampak Banjir
Aceh

Brimob Polri Hadir Bantu Warga Dampak Banjir dari Luapan Sungai Kali Bulan Aceh Tenggara

10 Oktober 2026 | 17:06 WIB

Aceh Tenggara, Aceh - Mitrapolri.com | Pada hari Ini Sabtu 10 Oktober 2026 Danki 1 Batalyon D pelopor Brimob Polda...

Read more
tangkapan layar informasi tender
Aceh

Khalid Mustafa Nilai Alasan STNK Mati Tidak Memenuhi Unsur Evaluasi, TTI Sorot Pengguguran Peserta Tender Hunian Tetap Aceh Utara

10 Oktober 2026 | 05:44 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti pengguguran peserta tender dengan alasan masa berlaku Surat Tanda...

Read more
Kapolres Nagan Raya AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melaksanakan kegiatan temu ramah bersama tokoh masyarakat di Kecamatan Beutong,
Aceh

Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas, Kapolres Nagan Raya Sambangi Warga Beutong

9 Oktober 2026 | 15:39 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., melaksanakan kegiatan temu ramah bersama tokoh...

Read more
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, menggelar silaturahmi bersama pengurus dan anggota Aliansi Wartawan Nagan Raya (AWAN) berlangsung di MJD Kupi, Desa Cot Kuta, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, pada Jumat (9/10/2026).
Aceh

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Silaturahmi dengan Pengurus AWAN, Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers

9 Oktober 2026 | 13:21 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Dalam upaya mempererat hubungan kemitraan serta membangun komunikasi yang harmonis antara kepolisian dan insan...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Selatan

Polres Ogan Ilir Intensifkan Patroli Karhutla Zona kecamatan Pemulutan, Pastikan Situasi Aman dan Titik Api Nihil

14 Oktober 2026 | 07:56 WIB
Kalimantan Tengah

Edarkan Sabu di Pasir Putih Seseorang Inisial S Diciduk Satnarkoba Polres Kotim 

14 Oktober 2026 | 07:52 WIB
Kalimantan Tengah

Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Polresta Palangka Raya Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkoba

14 Oktober 2026 | 07:50 WIB
Kalimantan Tengah

Pastikan Kunjungan Menteri Kehutanan Lancar, Polresta Palangka Raya Laksanakan Pengamanan di Hotel

14 Oktober 2026 | 07:46 WIB
Kalimantan Tengah

Api Dekati Ponpes Bani Taslim, Regu 2 Polresta Palangka Raya Lakukan Pemadaman Karhutla

14 Oktober 2026 | 07:43 WIB
Kalimantan Tengah

Api Kembali Menyala, Satgas Karhutla Polresta Palangka Raya Lakukan Pembasahan di Jalan Nagasari

14 Oktober 2026 | 07:40 WIB
Sumatera Utara

Membangun Negeri dari Desa, Danrem 022/PT Hadiri Pembukaan TMMD ke-130 di Labusel

14 Oktober 2026 | 07:37 WIB
Nasional

Polri Gencarkan Pemberantasan Narkoba, Kapolri Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah dari Bandar Narkoba

14 Oktober 2026 | 07:33 WIB
Kalimantan Tengah

Satbrimob Polda Kalteng Padamkan Api Sekaligus Buka Akses Jalan di Km 36 Tjilik Riwut

13 Oktober 2026 | 07:04 WIB
Sumatera Selatan

Polres OKI dan BNNK Gerebek Pondok di Kebun Duku, Empat Pria Diamankan

12 Oktober 2026 | 19:55 WIB
Kalimantan Tengah

Cek Kesiapan Poslap Karhutla, Polsek Rakumpit Perkuat Koordinasi di Kelurahan Pager

12 Oktober 2026 | 19:52 WIB
Kalimantan Tengah

Jamin Kebebasan Berpendapat, Polresta Palangka Raya Lakukan Pam Aksi Damai di Mapolda Kalteng 

12 Oktober 2026 | 19:47 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini