Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Tim Alpha Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado gerak cepat membekuk pelaku penganiayaan dengan senjata tajam terhadap Korban Deif Tambirang (41), warga Kecamtan Bahulewu Tagulandang Utara, Kamis 27 Juli 2023 sekitar pukul 00.00 WITA.
Setelah mendapat laporan, Tim Alpha yang dipimpin Langsung Kanit Buser Polresta Manado Ipda Maria Rurupadang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku KD (38), warga Kelurahan Kecamatan Singkil Kota Manado di rumahnya yang berada di Kelurahan Singkil.
Dari tangan KD diamankan barang bukti berupa 1 buah parang dengan sarung berwarna hitam.
- BACA JUGA : Pelaku Perbuatan Cabul di Sea Ditangkap Tim Alpha Resmob On The Road Polresta Manado
- BACA JUGA : Mewakili Forkopimda, Kapolres Tanah Karo Hadiri Kegiatan Semarak Muharam Tahun Baru 1445 H Mesjid Agung Kabanjahe
- BACA JUGA : Kapolres Tanah Karo bersama Forkopimda Laksanakan Olahraga Bersama Jajaran Pemkab Karo
Kronologis Kejdian itu terjadi awalnya korban berada di kompleks MBW malalayang tepatnya Kelurahan Malalayang dua, dimana korban baru akan pulang kerumah bersama saksi Novi G Usman, saat berada di motor korban di dekati pelaku yang dari arah depannya yang mengendarai motor kemudian melihat itu korban langsung turun dari motornya dan lari kearah kompleks MBW dan saat korban lari korban sempat terjatuh dan kemudian pelaku menikam-nikam korban secara membabi buta dan posisi korban hanya menangkis tikaman korban dgn kedua tangannya, kemudian korban berusaha lari menghindar jauh dan bersembunyi.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julinato Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng W.S membenarkan penangkapan ini.
“Tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut” ujar Kasat Reskrim Polresta Manado.
Humas Polresta Manado
(SOFYAN)