Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Tim Charlie Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado di pimpin langsung Kanit Buser Polresta Manado Ipda Maria Rurupandang mengamankan satu orang laki- laki pelaku Penganiayaan.
Diketahui pelaku Penganiayaan berinisial NR (55), warga Desa Warembungan Kemacetan Pineleng.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut, Minggu (30/7/2023).
- BACA JUGA : Camat Seunagan Saiful Bahri, S.H: Aparatur Desa Tidak Boleh Terlibat Politik Praktis
- BACA JUGA : 2 Orang Pelaku Curas Asal Asahan Berhasil Ditangkap Polisi Sektor Kualuh Hulu
- BACA JUGA : Rasa Peduli, Ketua Harian Partai Golkar Aceh Utara Kunjungi dan Berikan Santunan Korban Kebakaran Rumah di Dewantara
Kejadian Penganiayaan itu terjadi pada hari Sabtu 29/07/2023 sekitar pukul 13.00 Wita bertempat di Kelurahan Karombasan Utara Kecamatan, bahwa dimana sempat terjadi perselisihan antara Korban Alfian Rurugala di terminal jalur Karombasan Warembungan, Kemudian pelaku mendekati korban dan memukuli korban sehingga mengenai wajah dan pelaku sempat mendorong korban.
Tim Charlie ROTR Polresta Manado yang menerima laporan terkait peristiwa Penganiayaan tersebut segera bertindak melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
“Selanjutnya pelaku sudah kami amankan di Mako Polresta Manado guna di proses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkas Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
(SOFYAN)