Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Pihak Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIa Pematangsiantar rutin melaksanakan razia di blok warga binaan.
Kalapas Narkotika kelas IIa Pematangsiantar Robinson Perangin-angin menyampaikan informasi tersebut kepada wartawan di Pamatang Raya, Senin (31/7/2023).
“Razia insidentil kerap mereka lakukan ke dalam blok yang dihuni warga binaan. Hasilnya mereka tidak ada menemukan yang namanya narkoba maupun warga binaan yang melakukan penipuan online menggunakan handphone,” ucap Robinson kepada awak media.
- BACA JUGA : Pj Bupati Nagan Raya Bantu 10 Ribu Bibit Ikan untuk Dayah Darul Ulum Al-Mukarramah
- BACA JUGA : Tindaklanjut Temuan Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II, Kapolres Aceh Barat Cek Semua Administrasi
- BACA JUGA : Melalui Problem Solving Bhabinkamtibmas Polsek Wanea Berhasil Damaikan Permasalahan Warga
Karena handphone tersebut merupakan barang yang di larang dimiliki warga binaan di dalam Lapas. Berbagai upaya senantiasa mereka laksanakan dalam rangka menciptakan bahwa di dalam Lapas tersebut bebas narkoba,” pungkas Robinson selaku Kalapas Narkotika.
“Meski pihaknya kerap rutin melaksanakan razia di dalam Lapas, namun masih ada saja berita-berita miring yang kita dengar di Lapas Narkotika ini,” sebutnya.
Dicontohkannya untuk para pegawai, mereka telah membentuk satgas anti narkoba, kemudian kegiatan deklarasi Halinar (handphone, pungli dan narkoba) oleh seluruh pegawai.
“Dianya selalu menekankan kepada para pegawai berkomitmen untuk melaksanakan komitmen deklarasi Halinar tersebut. Karena jika ada pegawai yang ketahuan, akan ada sanksi kepada petugas,” tutupnya.
(LEO)