Aceh Barat, Aceh – Mitrapolri.com
Polres Aceh Barat Berhasil membekuk Pelaku Curanmor Antar kabupaten, hal ini disampaikan dalam Press Release tentang kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) antar Kabupaten dengan Dua orang pelaku dan satu Penadah serta turut diamankan empat unit sepeda motor oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat, Senin (31/07/2023) sekira pukul 14. 30 Wib.
Press release ini dipimpin oleh Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.I.K .M.H serta di dampingi Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandi S.H dan Kasi Humas AKP Mawardi.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Aceh Barat menerangkan, terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan pelaku A.B.D (45), Wiraswasta, yang merupakan warga Gampong Beutong Pocut Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie.
Berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/76/VII/2023/SPKT/ Polres Aceh Barat, tgl 13 Juli 2023, Tempat kejadian Perkara Curanmor Jalan Sudirman Pasar Aceh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat.
Menurut Kapolres, pada hari Sabtu Tanggal 22 Juli 2023 sekira pukul 01.00 wib Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kabupaten Bireuen.
- BACA JUGA : Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Razia di Blok Warga Binaan
- BACA JUGA : Pj Bupati Nagan Raya Bantu 10 Ribu Bibit Ikan untuk Dayah Darul Ulum Al-Mukarramah
- BACA JUGA : Tindaklanjut Temuan Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II, Kapolres Aceh Barat Cek Semua Administrasi
“Kemudian Unit Resmob langsung berangkat menuju Bireuen. Sesampainya di Kota Juang Bireuen Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat bekerja sama dengan Unit Resmob Polres Bireuen melakukan serangkaian upaya Hukum berupa penangkapan terhadap pelaku berinisial ABD, dari keterangan ABD bahwa ianya melakukan Pencurian sepeda motor tersebut bersama BA, dan barang Bukti telah dijual di Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie”, papar AKBP Andi Kirana.
Masih menurut Kapolres, pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekira Pukul 18.45 Wib, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat di Back up oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh melakukan pengejaran dan penangkapan tersangka BA.
Dari pengakuan BA dan ABD bahwa barang bukti sepeda motor telah dijual ke HS yang beralamat di Gampong Barieh Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie, selanjutnya Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat bekerja sama dengan Unit Resmob Satreskrim Pidie mengamankan barang bukti tersebut yang berada di rumah HS.
“Barang Bukti beserta Tersangka HS, BA, ABD saat ini diamankan di Polres Aceh Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ucap Kapolres.
“Untuk itu, kepada masyarakat untuk selalu mengunci gandakan kendaraannya. Agar berhati-hati, karena kejahatan terjadi karena adanya niat dan kesempatan,” tegas Kapolres.
Untuk para korban curanmor, yang merasa kehilangan sepeda motor dapat melapor ke Polsek terdekat atau langsung ke Polres Aceh Barat.
“Jika ada diantara 4 sepeda motor yang kita amankan, harap membawa surat kenderaan,” tutup Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H.
(T. RIDWAN)