Mitra Polri
Kamis, Desember 11, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melakukan penangkapan terhadap salah seorang Mantan Keuchik (Kepala Desa) yang berinisial GT (43) di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melakukan penangkapan terhadap salah seorang Mantan Keuchik (Kepala Desa) yang berinisial GT (43) di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Ditangkap Tim Kejari Nagan Raya

by mitrapolri.com
10 Agustus 2023 | 04:25 WIB
in Aceh

Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melakukan penangkapan terhadap salah seorang Mantan Keuchik (Kepala Desa) yang berinisial GT (43) di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Penangkapan tersangka dilakukan karena tidak memenuhi panggilan Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nagan Raya terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2016 hingga 2021.

Kajari Nagan Raya, Muib, SH.,MH.,Li yang didampingi Kasi Intel Kejari, Achmad R mengatakan, tersangka GT ditangkap saat menonton pertandingan volly disalah satu desa dalam Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.

ADVERTISEMENT

Tersangka ditangkap setelah tim melakukan pemantauan sejak beberapa hari lalu dan setelah dipastikan bahwa orang tersebut benar tersangka, tim Intel Kejari langsung melakukan penangkapan.

“Bahwa selama ini tersangka selalu berpindah-pindah lokasi tempat tinggal, sehingga menyulitkan tim di lapangan,” kata Muib, Rabu (9/8/2023) yang didampingi oleh Kasi Intel, Achmad Rendra Pratama R, SH.,MH.

Selanjutnya, kata Kajari, kasus ini berawal dari laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Nagan Raya terhadap penggunaan dana APBG Desa Kuala Seumayam sejak tahun 2016-2021 yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Hal ini, berdasarkan hasil penyelidikan sejak 20 Februari 2023 dan ditemukan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Jaksa Penyidik.

ADVERTISEMENT

Kemudian, pihaknya melakukan Penyidikan sejak 24 Juli 2023, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-02/L.1.29/Fd.2/08/2023 dan telah dilakukan pemanggilan sebanyak 15 orang saksi.

  • BACA JUGA : Apresiasi Achmad Marzuki, Ketua BAS Aceh Minta Perbaikan Jalan Tangse Jadi Prioritas
  • BACA JUGA : Perangkat Desa di Toba Ditangkap Polisi, Pelapor Ucapkan Terimkasih kepada Kapolrestabes Medan
  • BACA JUGA : Polres Purbalingga Salurkan Bantuan Air Bersih di Dua Desa

Selain memeriksa sejumlah saksi, Kejari Nagan Raya juga mengumpulkan alat bukti lainnya berupa dokumen pertanggungjawaban, sehingga diperoleh dua alat bukti yang cukup tentang peristiwa pidana Tindak Pidana Korupsi.

“Nah, dari hasil penyidikan ini ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong( APBG) di desa setempat tahun anggaran 2016-2023,” ungkap Muib.

Muib menambahkan, dari penyidikan tersebut Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya menemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar miliaran rupiah, sebagaimana hasil audit Inspektorat Kabupaten Nagan Raya ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2.100.000.000 (dua miliar seratus juta rupiah).

Adapun, modus operandi tersangka ini dengan cara mengelola dan menggunakan Dana APBG tanpa melibatkan perangkat desa/gampong lainnya. Kemudian menggunakan kuitansi yang tidak sah serta dana-dana tersebut dipergunakan tanpa disertai pertanggungjawaban.

“Dana yang dikelola ini dipertanggungjawabkan sendiri oleh tersangka untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kajari.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan Jo pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 serta undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Disamping itu, ia juga mengimbau kepada seluruh kepala desa di Nagan Raya agar dalam pengelolaan dana gampong dikelola secara transparan, tertib, akuntabel dan dibuat dengan bukti-bukti pertanggungjawaban yang sah dan lengkap sehingga pada akhirnya tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

(T. RIDWAN)

Share11SendShare

Berita Terkait

Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., yang akrab disapa TRK, menelusuri jalan setapak sejauh hampir empat hingga lima kilometer dengan berjalan kaki untuk mencapai kawasan permukiman warga yang luluh lantak akibat banjir bandang di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Selasa (9/12/2025).
Aceh

Jalan Kaki 4 Kilometer, Bupati TRK Tinjau Permukiman Warga yang Hancur Akibat Banjir Bandang

11 Desember 2025 | 16:36 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com| Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., yang akrab disapa TRK, menelusuri...

Read more
Teuku Laksamana Ketua Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (Lana)
Aceh

Lana Akan Laporkan Dugaan Galian C Langgar Izin di Kuta Aceh ke Polres Nagan Raya

10 Desember 2025 | 23:23 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh menyatakan akan melaporkan dugaan aktivitas galian C ilegal di Gampong...

Read more
Diberikan langsung oleh ketua MKGR kabupaten Nagan Raya Teuku Jamalul Alamuddin,S.Sos., MM di dampingi Fadli Griya Fahmi beserta pengurus dan anggota MKGR kabupaten Nagan Raya. Bantuan sosial dari MKGR kabupaten Nagan Raya di terima langsung oleh Zulkifli Camat Beutong Ateuh banggalang.
Aceh

MKGR Nagan Raya Salurkan Bantuan Sosial ke Beutong Ateuh Banggalang

9 Desember 2025 | 17:01 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Kabupaten Nagan, Aceh, menyalurkan bantuan sosial ke masyarakat korban...

Read more
Aksi penutupan operasional tambang batubara PT Bara Energi Lestari digampong Alue Buloh yang menuntut untuk menjadi pelaksana pengadaan bahan baku catering untuk karyawan perusahaan tambang batu bara dikawasan tersebut.
Aceh

Oknum Keuchik Alue Buloh Turut Serta Demo Tutup Operasional Tambang PT BEL Nagan Raya, Warga Meminta Bupati Tindak Tegas

8 Desember 2025 | 11:31 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Seorang oknum Keuchik Gampong Alue Buloh Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya, Rabu (03/12/25) terlihat...

Read more

Berita Terkini

Sulawesi Selatan

Warga Pallantikang Mengadu ke LBH Suara Panrita: Tidak Terima Bantuan Beras 20 Kg dari Pemerintah

11 Desember 2025 | 16:58 WIB
Aceh

Jalan Kaki 4 Kilometer, Bupati TRK Tinjau Permukiman Warga yang Hancur Akibat Banjir Bandang

11 Desember 2025 | 16:36 WIB
Sumatera Selatan

Forkompimcam Kayuagung: Penguatan Adat dan Pengamanan Lingkungan Jadi Fokus

11 Desember 2025 | 16:31 WIB
Aceh

Lana Akan Laporkan Dugaan Galian C Langgar Izin di Kuta Aceh ke Polres Nagan Raya

10 Desember 2025 | 23:23 WIB
Sumatera Utara

KPKM RI Gelar Sosialisasi P4GN bersama Polres Pematang Siantar di SMA Negeri 3

10 Desember 2025 | 23:09 WIB
Jawa Tengah

Seksi Dokkes Polres Purbalingga Serahkan Bantuan Kursi Roda

10 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kalimantan Tengah

Kabag SDM Polresta Palangka Raya Hadiri Pelantikan Pejabat JPT Pratama Pemerintah Kota

10 Desember 2025 | 22:44 WIB
Sumatera Selatan

Kejari Ogan Ilir Selamatkan Uang Negara Rp 1,1 Miliar Sepanjang Tahun 2025, Total 19 Perkara yang Ditangani!

10 Desember 2025 | 22:33 WIB
Kalimantan Tengah

Brimob Kalteng Bantu Perbaiki Jembatan Warga di Desa Netampin, Ringankan Akses Aktivitas Harian Masyarakat

10 Desember 2025 | 22:14 WIB
Sumatera Selatan

Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan di Desa Talang Dukun

10 Desember 2025 | 22:06 WIB
Kalimantan Tengah

Polresta Palangka Raya Tangani Temuan Mayat di Sebuah Kantor di Jalan Menteng V

10 Desember 2025 | 22:01 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolsek Pahandut bersama Unsur Terkait Gelar Silaturahmi dan Koordinasi Kamtibmas di Kelurahan Bukit Tunggal

9 Desember 2025 | 18:02 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini