Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Dalam waktu 1×24 jam pasca viralnya aksi penjabretan tas yang terjadi dijalan aksara Kelurahan Banten Timur, Kecamatan Medan Tembung milik Rofena Sihombing (52) warga Jalan Trikora Gang Bersatu, Kelurahan Tegal Sari Mandala 2 Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, yang sempat viral di Media sosial (Medsos) akhirnya berhasil diungkap oleh Team Anti Bandit (Tekab) Polsek Percut Seituan.
Bahkan kedua kaki tersangka yang berinisial MA alias Kudil (25) warga Jalan Gurila Gang Langgar, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, yang berhasil dibekuk petugas dari Jalan Wiliam Iskandar Gang Murni, Kecamatan Medan Tembung, Selasa 07/12/21 sekira pukul 03.00 WIB tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas petugas, karena mencoba melakukan permelawan dan berusaha melarikan diri saat dibawa pengembangan untuk mencari barang bukti hasil kejahatannya.
Dari tangan tersangka, personel Team anti bandit (Tekab) Polsek Percut Seituan turut mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha NMax warna abu abu beserta kuncinya
yang digunakan tersangka untuk melakukan aksi kejahatannya.
Ada pun barang bukti yang diamankan kan 1 unit handphone merk Oppo milik tersangka, 1 buah kaos dan boxer pakaian yang digunakan tersangka, 1 unit handphone merk Nokia 1 buah kaleng susu milik korban sebagai barang buktinya.
“Tersangka diamankan dari Jalan Wiliam Iskandar Gang Murni, Kecamatan Medan Tembung, Selasa 07/12/21 sekira pukul 03.00 WIB. Namun saat dibawa pengembangan untuk mencari barang bukti hasil kejahatannya tersangka malah melawan dan mencoba untuk melarikan diri. Bahkan, tersangka pun tidak menggubris tembakan peringatan dari petugas sehinggaTeam terpaksa melumpuhkannya dengan cara menembak ke arah kedua bagian kakinya, “ terang Kapolsek Percut Seituan, Kompol Agustiawan yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Bambang Nurmiono saat konferensi pers Di Mako Polsek Percut Seituan, Kamis.09/12/21.Pukul 11:00,WiB siang.
- Baca Juga : Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Gagalkan Narkoba Jenis Ganja Sebanyak 1/2 Ton
Ditangkapnya residivis kambuhan ini berawal dari rekaman kamera CCTV yang viral di Medsos pada hari Senin 06/12/21 sekira pukul 05.00 WIB, masih dipaparkan Kapolsek, korban yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) melintas di Jalan Aksara, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, menuju ke Pasar MMTC.
Namun secara tiba-tiba saja, tampa disadari korban. tersangka dari arah belakang melaju sangat kencang dengan mengendarai sepeda motornya lalu memepet dan menarik tas sandang milik korban. Sentak korban pun terjatuh dan terhempas ke aspal akibat perbuatan tersangka korban mengalami luka pada kepala bagian belakang dan sampai saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Bina Kasih Jalan TB Simatupang.
Kemudian kasus aksi kejahatan jalanan ini dilaporkan oleh suami korban yakni Siar Marpaung ke Polsek Percut Seituan.
Lantas personel Team Anti Bandit (Tekap) Polsek Percut Seituan melakukan penyelidikan untuk mengungkap aksi penjambretan Tas yang viral di Medsos ini.
Hingga akhirnya tersangka berhasil dibekuk bahkan ditembak kedua kakinya karena melawan petugas dan berusaha melarikan diri dari petugas.
“Sedikitnya ada 5 lokasi di wilayah hukum Polsek Percut Seituan yang pernah dilakukan tersangka, yakni di Jalan HM Yamin dekat RSU Pringadi tahun 2014 dan divonis 2 tahun penjara, Jalan Pancing di depan Sekolah MAN 2 sekitar di bulan November 2021. Lalu di Jalan HM Yamin simpang Pahlawan di bulan Oktober 2021 dengan menjambret tas ransel, Jalan AR Hakim di bulan November 2021 dengan menjambret tas sandang dan handphone dan di Jalan Aksara, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung dengan menjambret tas dan handphone, “tutup Kapolsek mengakhiri penjelasannya.
(RIZAL)