Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Preman di Medan berinisial RA (55) diringkus personel Polsek Medan Barat usai videonya viral di media sosial (medsos) saat melakukan pemerasan dan menantang polisi.
Kasi Humas Polrestabes Medan Kompol Riama br Siahaan kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (24/8/2023) membenarkan jika pria yang melakukan pungutan liar (pungli) itu telah diamankan.
“Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Medan Barat,” ungkapnya.
Pantauan wartawan pada vidio yang beredar di medsos, tampak pria tersebut mendatangi seorang wanita penjaga toko stiker di Jalan Masjid, Kecamata Medan Barat dengan membawa sebuah kayu.
- BACA JUGA : 112 Hektar Lahan HGU Limau Mungkur Deliserdang Akan Dibersihkan, PTPN 2 Somasi Penggarap
- BACA JUGA : Baru Dilantik, 3 Komisioner KIP Nagan Raya Silaturrahmi bersama Wartawan
- BACA JUGA : Urus E Tilang Mudah, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Sumut
Pelaku saat itu memaksa meminta uang berkedok kutipan buruh SPSI. Permintaan itu tidak dikabulkan wanita tesebut, sehingga membuat pelaku mengamuk. RA kemudian mengintimidasi korban dengan melempar barang ke arah korban dan juga melakukan melontarkan kata-kata makian kepada wanita tersebut.
“Kau panggil Polresta, jangan tanggung kau panggil ya, nanti aku ribut sama kau. Panggil Polresta, Jatanras kau panggil kemari,” bentak pria itu dalam rekaman vidio.
Aksi pelaku ini terekam video ponsel dan begitu disebar di medsos hingga menjadi viral. Berdasarkan vidio tersebut polisi meringkus pelaku.
(T77)