Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Tim Delta RORT (Resmob on The Road) Polresta Manado mengamankan pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi pada hari Minggu 27 Agustus 2023 sekitar pukul 22.00 WITA di Kel. Maasing di Kompleks Boulevard Tanjung.
Diketahui pelaku penganiayaan tiga orang laki-laki berinisial MJ (14), warga Sumompo, EK (18), Warga Molas dan AP (16), warga Sumompo.
- BACA JUGA : Inggrid Herlina Hutabarat Gerindra Caleg DPRD Dapil II Sumut bersama Stefen Hutabarat Hadiri Ulangtahun Uskup Kornelius Sipayung
- BACA JUGA : Polsek Kualuh Hulu Patroli Dialogis di KBN Desa Kuala Beringin dan Kelurahan Aek Kanopan Timur
- BACA JUGA : PTPN 2 Persiapkan Catu Beras kepada 16 Ribu Pensiunan
Kejadian berawal dimana korban Ferdiansyah Kebu (16), Warga Mahawau sedang duduk-duduk di Boulevard Tanjung kemudian dihampiri oleh pelaku dan kawan-kawan, tanpa sebab yang jelas mereka turun dari kendaraan roda dua mereka dan langsung menarik korban bersama-sama dengan teman pelaku dan menganiaya korban pada bagian wajah dan badan korban.
Tim mendapatkan informasi dari SPKT Resta Manado, kemudian tim bergerak mencari keberadaan dari pada para pelaku dan berhasil mengamankan mereka. Selanjutnya tim membawa yang bersangkutan ke Mako Polresta Manado untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(SOFYAN)