Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), musnahkan barang bukti sabu sebesar 773,226 gram, hasil ungkap anggota dari sembilan tersangka kasus narkoba di wilayah Sumsel, Kamis (09/12/2021).
Reza Merasa di Politisasi Terkait Asusila di Unsri, Pengacara Pelapor: Ya Itulah Alibi
Warga dan Nelayan Desa Bakit Dapatkan Kompensasi dari KIP Mitra Timah.
DPRD Palembang Bahas Raperda 2022
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi melalui Kasubbid Penmas, Kompol Erlangga SE.MH mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap selama bulan November dan Desember 2021.
“Dari data yang kita terima ada sekitar tujuh laporan polisi, dan sembilan tersangka yang diamankan atas kepemilikan barang haram tersebut,” ujar Kompol Erlangga, usai memblender sabu di ruang Ditresnarkoba.
- Baca Juga : 2 Sindikat Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dituntut 16 Tahun Oleh JPU Kejati Sumsel
- Baca Juga : Rakor Percepatan Vaksinasi dengan Forkompinda Aceh Utara, Kapolres Lhokseumawe Akan Lakukan Mapping Wilayah
Sebelum dimusnahkan sabu ini dilakukan pemeriksaan kandungan amphetamin yang terkandung dalam sabu setelah dipastikan mengandung amphetamin barang haram ini lalu dimusnahkan dengan cara diblender dicampur dengan cairan deterjen.
Dirinya menjelaskan, bahwa pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan perintah undang-undang setelah 14 hari penangkapan barang bukti narkoba yang disita harus segera dimusnahkan, hal ini untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kompol Erlangga berharap dari pemusnahan ini bisa menekan peredaran narkoba di wilayah Sumsel.
“Sesuai dengan harapan Kapolda Sumsel yang terus dan ingin memerangi narkoba dan berjihad melawan narkoba, sehingga kita pastikan tidak berhenti sampai disini saja dan kami akan terus melakukan pengungkapan kasus narkoba hingga ke akarnya,” jelasnya.
(M.TAHAN)