Mitra Polri
Minggu, Juli 26, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Peristiwa

2 Sindikat Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dituntut 16 Tahun Oleh JPU Kejati Sumsel

by mitrapolri.com
9 Desember 2021 | 15:11 WIB
in Peristiwa

Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com

Dua sindikat jaringan narkoba lintas Provinsi, ditangkap terpisah kasus narkotika dengan barang bukti narkotika seberat 955,93 gram, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Kamis (9/12/2021).

Kedua terdakwa tersebut, yaitu Mulyadi (44) warga Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Syaiful (20) warga Desa Lhok Rambideng, Kecamatan Seunuddon Provinsi Aceh.

Dalam persidangan yang diketuai Paul Marpaung SH.MH, kedua terdakwa dinyatakan bersalah oleh JPU Kejati Sumsel, telah melakukan tindak pidana dan pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatan keduanya, JPU Kejati Sumsel Devianti Itera menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 16 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

  • Baca Juga : Rakor Percepatan Vaksinasi dengan Forkompinda Aceh Utara, Kapolres Lhokseumawe Akan Lakukan Mapping Wilayah
  • Baca Juga : Jual Sabu Depan Warung di Jalan SM Raja, Andra Berhasil Ditangkap

“Menuntut terdakwa Mulyadi dan terdakwa Syaiful dengan pidana penjara masing-masing selama 16 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” tegas Devianti saat bacakan tuntutan.

Usai mendengar tuntutan yang dibacakan JPU Kejati Sumsel, majelis hakim menunda jalannya persidangan guna memberikan waktu kepada para terdakwa beserta penasehat hukum untuk menyusun nota pembelaan.

“Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pledoi,” tutup Paul.

ADVERTISEMENT

Dikonfirmasi usai sidang penasehat hukum para terdakwa Tria, SH mengatakan jika pihaknya akan menyiapkan pledoi secara tertulis dalam persidangan yang akan datang.

“Ya nanti kita akan siapkan pledoi secara tertulis,”ujar Tria.

Untuk diketahui, kejadian berawal pada saat terdakwa syaiful ditangkap oleh Satres Narkoba Polda Sumsel pada hari Jum’at 6 Agustus 2021 sekira pukul 00.45 di jalan lintas Palembang – Jambi di Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin pada saat didalam Bus Pelangi dari arah Jambi menuju arah Palembang.

Saat diinterogasi terdakwa Syaiful mengaku barang tersebut akan diantar ke daerah Betung Banyuasin, kemudian selanjutnya Tim langsung melakukan Control Delivery dan berhasil mengamankan terdakwa Mulyadi di SPBU Betung.

(M.TAHAN)

ADVERTISEMENT
Share2SendShare

Berita Terkait

Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, baru saja digelar pagi tadi di Pengadilan Negeri IdI Aceh Timur, Kamis 18/09/2025.
Peristiwa

Diluar Dugaan, Terdakwa dr. SM Dituntut Ringan 1 Tahun Penjara, Korban Massyura Kecewa dan Tak Terima

19 September 2025 | 06:23 WIB

Aceh Timur, Aceh - Mitrapolri.com | Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,...

Read more
Acara penyerahan berlangsung di Halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue pada Jumat (8/8/2025) yang dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, para camat, Calon Anggota Paskibraka, serta jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nagan Raya.
Peristiwa

Wabup Nagan Raya Serahkan Ribuan Bendera Merah Putih untuk Semarakkan HUT Ke-80 RI

8 Agustus 2025 | 19:15 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wakil...

Read more
Berikut kutipan Surat Edaran Nomor: 554/PWI-P/LXXVIII/2024 Tanggal 24 Juli 2024.
Peristiwa

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

24 Juli 2024 | 15:12 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Pengurus PWI Pusat dinilai semakin tegas menegakkan aturan organisasi dengan tidak memberi ruang kepada pihak yang...

Read more
Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan masalah warga binaan melalui pendekatan problem solving, Selasa (19/3/2024).
Peristiwa

Bhabinkamtibmas Polsek Mapanget Berhasil Selesaikan Permasalahan Warga Melalui Problem Solving

20 Maret 2024 | 11:18 WIB

Manado - Mitrapolri.com | Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Sigap dan Sinergi, Polres Kotim bersama BPBD Padamkan Karhutla Saat Operasi Aman Nusa II-A 2026

26 Juli 2026 | 08:00 WIB
Sumatera Selatan

Anggota DPRD Sumsel Aziz Ari Saputra Ucapkan Selamat ke 17 Ketua DPC PKB se-Sumsel yang Dilantik Cak Imin

25 Juli 2026 | 17:25 WIB
Sumatera Selatan

Polwan Polres Ogan Ilir Hadir untuk Masyarakat, Laksanakan Patroli dan Pengamanan Salat Jumat di Wilayah Indralaya

25 Juli 2026 | 17:18 WIB
Sumatera Selatan

Personel Polsek Rantau Alai Ogan Ilir Patroli Poskamling, Apresiasi Peran Aktif Masyarakat Jaga Keamanan Lingkungan

25 Juli 2026 | 00:39 WIB
Kalimantan Tengah

Jelang Akhir Pekan, Kabagops Ingatkan Personel Polresta Palangka Raya Jangan Lakukan Pelanggaran

25 Juli 2026 | 00:33 WIB
Kalimantan Tengah

Jaga Sinergitas di Langkai, Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut Ikuti Senam Bersama Telkomsel

25 Juli 2026 | 00:29 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda dan Gubernur Kalteng Tinjau Posko Karhutla di Tumbang Nusa

24 Juli 2026 | 21:37 WIB
Aceh

TTI: Pantau Rekaman CCTV Seluruh SPBU, Modus Pemasok BBM ke Tambang Ilegal Akan Terbongkar

24 Juli 2026 | 21:31 WIB
Kalimantan Tengah

Tebar Kepedulian, Polres Kotim Gelar Jumat Berkah dengan Membagikan Nasi bungkus kepada Masyarakat

24 Juli 2026 | 21:20 WIB
Kalimantan Tengah

Wakapolres Seruyan Hadiri Peringatan HUT ke-64 PWRI di Kabupaten Seruyan

24 Juli 2026 | 08:43 WIB
Kalimantan Tengah

Ditbinmas Polda Kalteng Gelar Pembinaan dan Anev Bhabinkamtibmas di Polres Seruyan

24 Juli 2026 | 08:39 WIB
Kalimantan Tengah

Pastikan Kesiapan Lokasi, Satpamobvit Polresta Palangka Raya Laksanakan Risk Assessment Tablig Akbar

24 Juli 2026 | 08:34 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini