Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Seorang pria, Ar alias Andi (39) warga Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan terduga pengedar narkoba diringkus petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan dari kawasan Jalan Speksi, Bom Lama, Kelurahan Pekan Labuhan, Senin sore (4/9/2023).
Selain itu, dalam kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) yang juga melibatkan kepala lingkungan setempat tersebut, pihak kepolisian juga menyita barang barang bukti berupa lima buah plastik bening ukuran kecil dan sebuah palstik bening ukuran sedang diduga berisikan sabu-sabu siap edar, dan uang tunai Rp 510 ribu disinyalir merupakan hasil penjualan sabu.
- BACA JUGA : Kantor Balai Rakyat Pekon Pulau Benawang Terlihat Sepi dan Kotor
- BACA JUGA : Kapolrestabes Medan Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kewilayahan Zebra Toba 2023
- BACA JUGA : Polresta Deliserdang Tangkap 2 Pelaku Rampok Bersenjata di Galang
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon SH MH yang dikonfirmasi wartawan melalui Plt Kasi Humas AKP Hamzar Nodi membenarkan adanya penangkapan itu.
Disebutkan, hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian, Ar alias Andi mengaku barang bukti narkoba yang disita darinya, diperoleh dari B dengan harga Rp 350 ribu per sepuluh paket kecil, dan jika habis terjual akan mendapat keuntungan Rp 200 ribu.
Guna pengusutan lanjut A alias Andi, kini mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan.
(T77)