Sergai, Sumut – Mitrapolri.com
Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) mengamankan seorang pria terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial AS (38), warga Dusun III Desa Pantaicermin Kiri, Kecamatan Pantaicermin, Sergai.
“Tersangka diamankan di salah satu lokasi di Dusun XV Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban, pada Selasa (12/9/2023) sekira pukul 00.45 WIB,” ungkap Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat Narkoba, AKP Juriadi, Selasa (12/9/2023) siang di Polres Sergai.
Juriadi menjelaskan, penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi masyarakat terkait peredaran narkoba jenis sabu di Desa Pantaicermin.
“Setelah dilakukan penyelidikan, selanjutnya dengan menyamar sebagai pembeli, tim memesan sabu kepada tersangka, dan sepakat untuk bertemu. Saat tersangka akan menyerahkan sabu, tim langsung meringkus tersangka,” terangnya.
- BACA JUGA : Demo di Mapolda Sumut, KOPRA Desak Polisi Periksa Dirut PT Total Bangun Minyak Sawit Terkait Penggerebekan Judi Online
- BACA JUGA : Tim Gabungan Kelurahan Pekan Labuhan Ringkus 3 Pria Pengguna Narkoba
- BACA JUGA : Warga Minta Pemkab Nagan Raya Segera Bayar Proyek Tanggap Darurat
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti diduga sabu seberat 2,21 gram, 1 unit handphone, 1 domper warna coklat, serta uang sebesar Rp.200 ribu.
Hasil interogasi di lapangan, lanjut perwira tiga balok emas di pundak ini, tersangka mengaku mendapat narkotika jenis sabu dari temannya berinisial Y yang beralamat di daerah Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tambahnya, tim langsung bergerak menuju alamat dimaksud, namun Y tidak berhasil ditemukan.
“Saat ini tersangka AS berikut barang bukti sudah diamankan di Satnarkoba guna menjalani proses lanjut,” jelasnya.
Ia juga mengimbau warga masyarakat agar mengubungi call center 110 Polres Sergai jika mengetahui adanya tindak pindana narkoba dan tindak pidana lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti.
(T77)