Sergai, Sumut – Mitrapolri.com
Karena korban dan pelaku sepakat berdamai, Polsek Firdaus Polres Serdangbedagai (Sergai) menyelesaikan perkara dugaan penganiayaan secara restoratif justice (RJ).
Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kapolsek Tanjungberingin, AKP Tobat Sihombing, Rabu (13/9/2023) menjelaskan, setelah dilakukan proses hukum terhadap laporan pengaduan Supiah sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor LP/64/lX/2023/SPK/Polsek Tanjung Beringin/ Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 5 September 2023 tentang penganiayaan yang diduga dilakukan Sobirin Harahap dan kawan-kawan, kedua belah pihak diberi kesempatan secara sadar dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.
Pada Selasa (12/9/2023) sekira pukul 19.30 WIB bertempat di Mapolsek Tanjungberingin, korban Supiah dengan pelaku Sobirin dan kawan-kawan melakukan mediasi dengan didampingi Kepala Dusun I Desa Pematang Cermai, Junaidi Sagala, serta disaksikan dirinya bersama Kanit Reskrim Ipda Heru Syafdana, dan penyidik pembantu Aiptu Erwin Effendi.
- BACA JUGA : Personel Satuan Samapta Intensifkan Patroli Presisi untuk Cegah Kriminalitas di Wilayah Hukum Polresta Manado
- BACA JUGA : Bhabinkamtibmas Polsek Wanea Salurkan Rasa Belasungkawa dalam Sambang Duka, Ciptakan Sinergitas dengan Masyarakat
- BACA JUGA : Tim Charlie ROTR Polresta Manado Tangkap Pelaku Penganiayaan di Warembungan
“Hasil mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut dengan berdamai. Pelaku meminta maaf kepada korban, dan Supiah selaku korban dan pelapor, mencabut pengaduannya, dan tidak menuntut pelaku, serta menganggap perkara tersebut telah selesai,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, ia juga mengimbau warga untuk menghubungi call center *110* Polres Sergai apabila mengetahui adanya terjadi tindak pidana agar dapat segera ditangani.
Supiah selaku korban mengucapkan terimakasih kepada Polri, khususnya Kapolres Sergai dan Kapolsek Tanjungberingin, yang telah memroses perkara yang dilaporkannya, dan menjembatani dirinya dan pelaku sehingga permasalahan dapat diselesaikan secara restorative justice.
Sobirin juga mengucapkan terima kasih kepada Polri, khususnya Kapolres Sergai dan Kapolsek Tanjungberingin yang telah menjembatani antara dirinya sebagai pelaku dengan korban, sehingga perkara dapat diselesaikan secara restorative justice, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang merugikan orang lain.
Ucapan terimakasih kepada Kapolres Sergai dan Kapolsek Tanjungberingin yang telah menangani perkara dan menyelesaikan permasalahan warganya juga disampaikan Kadus l Desa Pematang Cermai, Junaidi Samosir. Ia juga menjamin warganya tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama di kemudian hari.
(T77)