Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Empat pria, Ar (40), HA (17), WY (25) dan TE (42) warga Medan Labuhan, terduga pengedar dan pemakai narkoba ditangkap petugas gabungan Polres Pelabuhan Belawan dan pihak Kecamatan Medan Labuhan.
Selain itu, dalam kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) tersebut, pihak berwajib juga menyita barang bukti, diantaranya berupa, 8 buah plastik klip ukuran kecil diduga kuat berisi sabu, satu bungkus plastik klip kosong, tiga unit HP, 1 pipet runcing, 1 dompet warna hijau dan uang tunai Rp 105 ribu diyakini hasil penjualan narkoba.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon melalui Plt Kasi Humas AKP Hamzar Nodi, kepada wartawan, Rabu (13/9/2023) mengatakan, terduga pengedar dan pemakai narkoba berikut barang bukti tersebut diringkus dari salah satu rumah di kawasan Pasar 6, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Selasa sore (12/9/2023).
- BACA JUGA : Tindak Kejahatan Jalanan dan Narkoba, Tim Gabungan Gelar Apel Patroli Skala Besar
- BACA JUGA : Dialog Interaktif Halo Polisi, Samapta Polresta Deliserdang Laksanakan Patroli Perintis Presisi Jelang Pemilu Damai 2024
- BACA JUGA : Kapolsek Delitua Turun Langsung Mengatur Lalu Lintas di Simpang Jalan STM
Disebutkan, tanpa menyebutkan identitasnya, setelah dilakukan tes urine, tiga dari empat pria yang ditangkap sehubungan dengan kasus narkoba tersebut, dinyatakan positif amphetamine.
Pihak kepolisian juga memgatakan, para terduga prmakai dan pengedar sabu dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan, dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
(T77)