Nias Barat, Sumut – Mitrapolri.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melaksanakan penandatangan nota kesepakatan kerjasama dengan Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Sirombu Nias Barat.
Nota kesepakatan antara dua lembaga ini yang membahas tentang Penanganan Permasalahan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Digelar aula kantor kejaksaan jalan Soekarno No. 09 Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Selasa 19/9/23.
Penandatangan nota kesepakatan tersebut pihak pertama kepala kantor UPP kelas III sirombu nias barat Muhammad Saleh, SH.,M.Si dan Pihak kedua kepala kejaksaan negeri gunungsitoli Parada Situmorang, SH.,MH. yang dihadiri sejumlah pejabat lainnya antara lain Kasi Datun, Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasubsi Datun dan Kasubsi Tinkum serta pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Kementrian Perhubungan RI.
- BACA JUGA : Musrenbang Desa Singasari Kabupaten Bogor Dalam Rangka Penyusunan RKP Desa Tahun 2024
- BACA JUGA : Polres Dumai Bekerjasama dengan Pemko, KPU dan Bawaslu Kota Dumai Gelar Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024
- BACA JUGA : Polda Sumut Kembali Ungkap 35 Kasus Peredaran Narkoba
Menurut kepala UPP kelas III sirombu Muhammad Saleh, SH., M.Si penandatanganan nota kesepakatan bersama atau Memorandum Of Understanding (MOU) untuk penanganan permasalahan bidang perdata dan tata usaha negara dengan kejaksaan negeri gunungsitoli.
“Dengan adanya nota kesepakatan ini semoga bisa bermanfaat khususnya untuk kantor unit penyelenggara pelabuhan kelas III sirombu”, harapnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang, SH.,MH dalam sambutannya dengan, adanya MOU ini diharapkan meminimalisir masalah yang akan terjadi pada pelaksanaan pembangunan di pelabuhan sirombu nias barat.
Menurutnya dengan tidak ada lagi masalah yang muncul tentang hukum atau perbuatan pelanggaran hukum sehingga semua pekerjaan bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan tupoksi masing-masing.
“Setelah terlaksananya kegiatan MOU ini nantinya dilanjutkan dengan pemaparan terkait kegiatan yang akan dimintakan pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli”, jelasnya.
(P. GL)